Ahok hingga Djarot jadi Opsi PDIP Maju di Pilgub Jakarta, Keputusan Final Ada di Megawati
Selasa, 20 Agustus 2024 - 19:10 WIB
Sumber :
- YouTube PDIP
“Dengan putusan MK No.60/PUU-XXII/2024 ini, maka di Jakarta untuk mengusung calon di Pilkada 2024, partai politik cukup memperoleh suara sebesar 7,5% di pemilu DPRD terakhir untuk bisa mengusung paslon di Pilkada Jakarta. Artinya, PDIP bisa mengusung sendiri calonnya di Pilkada Jakarta,” kata Titi dikutip dari akun media sosial X @titianggraini, Selasa 20 Agustus 2024.
“BRAVO MK!!! Dalam Putusan No.60/PUU-XXII/2024 mengubah persyaratan pengusungan paslon di Pilkada dengan menyesuaikan persentase persyaratan seperti pada angka persentase pencalonan perseorangan di Pilkada. HEBAT MK!!!” lanjut Titi.
Baca Juga
DPR Usul Pilkada Hanya Pilih Kepala Daerah Tanpa Wakil
Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin mengusulkan pilkada dilakukan hanya untuk memilih kepala daerah, sementara wakilnya ditetapkan berdasarkan pilihan kepala daerah.
VoxPop.co.id
30 Juli 2026
