Putusan MK Ikut Turunkan Jumlah Calon Tunggal pada Pilkada 2024, Menurut BRIN

Gedung Mahkamah Konstitusi
Sumber :
  • ANTARA Foto/Hafidz Mubarak

Jakarta, VoxPop - Peneliti Ahli Utama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Siti Zuhro mengatakan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah ambang batas (threshold) pencalonan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah oleh partai politik atau gabungan ikut menurunkan jumlah calon tunggal pada Pilkada Serentak 2024.

img_title DPR Minta Kemendagri Gencarkan Pembinaan Buntut Marak Kepala Daerah Korupsi

"Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal ambang batas itu sebenarnya melegakan dan mengurangi calon tunggal meskipun masih ada sekitar 40-an yang melawan kotak kosong. Saya pastikan jumlahnya akan melonjak tajam kalau tidak ada amar putusan tersebut," kata Zuhro dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, 12 September 2024.

Pada Pilkada 2024 terdapat 41 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon kepala dan wakil kepala daerah atau calon tunggal, terdiri atas 1 provinsi, 35 kabupaten, dan 5 kota.

img_title Prabowo Prihatin Banyak Kepala Daerah Terjerat Korupsi

Warga menentukan pilihannya dalam Pilkada. (ilustrasi)

Photo :
  • ANTARA FOTO/Irwansyah Putra

Zuhro melihat hal ini menjadi ironi, bahkan anomali dalam demokrasi Indonesia yang multipartai sebab semua parpol justru bergabung dalam satu koalisi besar atau gemuk karena adanya kepentingan pragmatis yang sama.

img_title DPR Ingin Putusan MK soal Anggaran MBG Berlaku Tahun 2027

"Itu bisa kita lihat pada Pilkada Jawa Timur dan Jakarta, sebagian besar parpol mengusung Ibu Khofifah dan Pak Ridwan Kamil. Kalau yang memenuhi ambang batas, bisa mencalonkan. Akan tetapi, kalau tidak bisa, akan melawan kotak kosong," ujarnya.

Menurut Siti, situasi ini merupakan dampak dari pelaksanaan Pemilu Serentak 2024, antara pemilu legislatif (pileg) dan pemilu presiden (pilpres) serta berlanjut pada pilkada sekarang.

"Partai politik sedang kehilangan kedaulatannya dan kehilangan otonominya. Tidak percaya diri dalam mempromosikan kadernya. Mereka juga tidak merasa bersalah, malahan fine-fine saja," kata Siti.

Ilustrasi Pilkada.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Adeng Bustomi

Padahal, kata dia, demokrasi Indonesia sedang dalam ancaman yang cukup serius karena Pilkada 2024 tidak menghasilkan kompetisi dan calon yang layak.

Ada kecenderungan untuk aklamasi dan tidak memberikan edukasi kepada publik.

Dikatakan pula bahwa keberadaan sistem multipartai seperti sekarang perlu ditinjau ulang dan dilakukan penyederhanaan karena menjadi ancaman serius bagi pelaksanaan demokrasi di Indonesia.

"Kita harus mendorong perbaikan paket Undang-Undang (UU) Politik karena mungkin usianya sudah sangat tua, sementara sekarang banyak perubahan yang sifatnya sangat mendasar. Perlu diadopsi atau direspons partai politik dan dipayungi undang-undang," tambahnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut