Oknum ASN Kena OTT saat Bagi-bagi Amplop Salah Satu Paslon di Pilkada Humbahas
- VoxPop.co.id/B.S. Putra (Medan)
“Awalnya kita dapat info, katanya ada orang luar, bukan warga Sijamapolang yang mencurigakan di masa minggu tenang. Mereka ini bawa tas. Tim kemudian melakukan pemantauan dan pengawasan ke lokasi,” jelas Pasaribu.
Saat ketiga tersangka masuk rumah warga dan menutup pintu, Satgas Gakkumdu semakin curiga. Selanjutnya petugas memaksa masuk ke dalam rumah dan melakukan penggeledahan.
Dari dalam tas tersangka RM, Satgas Gakkumdu menemukan amplop berisi uang dan kartu nama calon Bupati dan calon Wakil Bupati Humbang Hasundutan nomor urut 03, pasangan Oloan Paniaran Nababan - Junita Rebekka Marbun. Kuat dugaan, uang dalam amplop akan dibagikan kepada warga untuk memenangkan pasangan Oloan – Rebekka pada Pilkada Humbang Hasundutan 2024.
Oknum ASN terjaring OTT saat bagi mplop berisi uang dan kartu nama paslon Pilkada Humbahas.(istimewa/VoxPop)
- VoxPop.co.id/B.S. Putra (Medan)
Kasi Pidum Kejari Humbang Hasundutan, Herry Shan Jaya mengatakan, ketiga tersangka terancam dijerat dengan pasal 188 jo pasal 71 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
”Tersangka RM tercatat sebagai ASN dan dua warga sipil lainnya, terancam hukuman kurungan pidana maksimal 6 bulan penjara,” jelas Herry.
Herry juga mengatakan, kasus OTT terkait money politik Pilkada Humbang Hasundutan 2024 tersebut telah masuk tahap penyidikan. “Ketiganya sudah ditetapkan menjadi tersangka. Kita akan proses secepatnya, dan akan kami sampaikan nanti lebih lanjut,” pungkas Henrry.
