Ridwan Kamil-Suswono Terancam Gagal Gugat Hasil Pilgub Jakarta ke MK, Ini Sebabnya

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)
Sumber :
  • VoxPop.co.id/Andrew Tito

Jakarta, VoxPop — Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono (RIDO), menghadapi ancaman serius dalam upaya menggugat hasil Pilkada Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

img_title DPR Ingin Putusan MK soal Anggaran MBG Berlaku Tahun 2027

Hambatan ini muncul akibat aturan yang tercantum dalam Pasal 158 Undang-Undang Pilkada, yang mengatur syarat pengajuan gugatan hasil pemilu.

Menurut Pasal 158 huruf C, peserta pemilihan gubernur di provinsi dengan jumlah penduduk antara 6 hingga 12 juta jiwa hanya dapat menggugat jika selisih suara hasil penghitungan KPU tidak melebihi satu persen dari total suara sah.

img_title Bos BGN Siap Laksanakan Putusan MK, Skema Anggaran MBG Bakal Dibahas Kemenkeu

Mahkamah Konstitusi

Photo :
  • vivanews/Andry Daud

Dalam kasus Pilgub Jakarta 2024, dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 8.214.007 orang, aturan ini berlaku ketat.

img_title MK Minta Anggaran MBG Dipisah dari Pendidikan, Menkeu Purbaya Bilang Begini

Namun, hasil penghitungan suara menunjukkan bahwa selisih suara antara RIDO dan pasangan Pramono Anung-Rano Karno (Pramono-Rano) mencapai sekitar 10 persen. RIDO memperoleh 1.718.160 suara (39,40 persen), sementara Pramono-Rano mencatatkan 2.183.239 suara (50,07 persen).

Meski menghadapi kendala hukum, kubu RIDO tetap menyatakan niat untuk menggugat hasil pemilu ke MK. Namun, hingga kini, beberapa tokoh kunci di tim pemenangan mereka, seperti Ketua Tim Riza Patria, Ketua Dewan Pengarah Ahmed Zaki Iskandar, Sekretaris Basri Baco, dan Koordinator Ramdan Alamsyah, belum memberikan pernyataan resmi.

Pada rapat pleno penetapan hasil Pilgub Jakarta 2024 yang digelar KPU Jakarta, saksi RIDO memilih walkout sebagai bentuk protes. Mereka juga menyampaikan sejumlah keberatan, termasuk kritik terhadap kinerja KPU yang dinilai kurang profesional dalam menyelenggarakan pemilu.

Peneliti dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Haykal, menyatakan bahwa jika merujuk pada aturan yang berlaku, gugatan yang diajukan oleh kubu RIDO hampir pasti tidak memenuhi syarat formal. Selisih suara sebesar 10 persen jauh melebihi batas maksimal satu persen sebagaimana diatur dalam Pasal 158 UU Pilkada.

Meski demikian, Haykal menilai bahwa tujuan RIDO menggugat ke MK bukanlah untuk membatalkan kemenangan Pramono-Rano secara keseluruhan. Sebaliknya, gugatan ini bertujuan untuk membatalkan kemenangan pasangan Pramono-Rano dalam satu putaran.

“Melihat konteks ini, langkah yang diambil oleh kubu RIDO tampaknya bertujuan agar Pilgub Jakarta 2024 dilanjutkan ke putaran kedua. Hal ini dimungkinkan jika MK memutuskan untuk mengurangi perolehan suara Pramono-Rano hingga di bawah ambang batas 50 persen,” jelas Haykal.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut