RK-Suswono Batal Gugat Hasil Pilgub Jakarta ke MK, PDIP: Artinya Ini Sudah Final

Bendara PDIP (Ilustrasi)
Sumber :
  • VoxPop/M Ali Wafa

Jakarta, VoxPop – Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) batal mengajukan gugatan sengketa Pilgub Jakarta ke Mahkamah Konstitusi (MK). Paslon nomor urut 3, Pramono Anung-Rano Karno pun dipastikan mulus menang satu putaran.

img_title Habiskan Anggaran Rp3,1 Triliun, Pembangunan Gedung MK dan KY di IKN Ditargetkan Rampung Akhir 2027

Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Ronny Talapessy menyatakan proses Pilgub Jakarta 2024 sudah final. Sebab, tidak ada gugatan dari paslon lain ke MK.

"Kemarin kami mendengar kabar bahwa pemilu DKI Jakarta tidak ada permohonan atau gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Artinya apa? Ini sudah final," ujar Ronny Talapessy, Kamis 12 Desember 2024.

img_title Istana Hormati Putusan MK soal Anggaran MBG Dipisah dari Pendidikan: Kami Pelajari Dulu, Mohon Waktu

Maka itu, ia menegaskan kemenangan pasangan Pramono-Rano telah dinyatakan final. Ronny minta ke depan agar tak ada lagi narasi dua putaran dalam Pilgub  Jakarta 2024. "Artinya ini sudah berkekuatan hukum karena tidak ada gugatan dari paslon RIDO," tuturnya.

Cagub-cawagub Jakarta nomor urut 01, Ridwan Kamil (RK)-Suswono di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Rabu, 27 November 2024

Photo :
  • VoxPop.co.id/Yeni Lestari
img_title MK: MBG Pakai Anggaran Pendidikan sebagai Cara Pemerintah Penuhi Mandat 20 Persen Dana Pendidikan

Dia pun mengingatkan agar semua pihak menghormati proses yang ada. Kata Ronny, jangan ada yang menyebarkan narasi Pilgub Jakarta berlangsung dua putaran.

"Artinya apa? Kawan-kawan, kami meminta supaya para pihak menghormati proses yang ada, bahwa tidak ada upaya hukum," tuturnya. 

"Dan, jangan ada informasi yang menyampaikan bahwa akan dua putaran. Ini akan membingungkan masyarakat," kata dia.

Ronny menjelaskan terkait dengan adanya perpanjangab waktu gugatan sengketa di MK. Menurutnya itu bukan untuk Jakarta, melainkan untuk wilayah lainnya.

"Kalau mengacu kepada aturan, pasca penetapan itu tiga hari untuk mengajukan. Kalau saya lihat diperpanjang 18 Desember," ujarnya. 

"Karena wilayah di Indonesia ini seperti di Papua itu, ini masih terlalu mundur, karena kami memantau ada terjadi rekapitulasi di Kabupaten di Jayapura Selatan yang belum selesai," tuturnya.


 

Petugas Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menata menu Makan Bergizi Gratis (MBG)

DPR Ingin Putusan MK soal Anggaran MBG Berlaku Tahun 2027

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, MY Esti Wijayati meminta putusan MK soal program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak menggunakan anggaran pendidikan dapat diterapkan mulai 2027

img_title
VoxPop.co.id
3 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut