KPU Undang RK-Suswono dan Dharma-Kun ke Penetapan Gubernur Jakarta Terpilih

Cagub-cawagub Jakarta nomor urut 01, Ridwan Kamil (RK)-Suswono di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Rabu, 27 November 2024
Sumber :
  • VoxPop.co.id/Yeni Lestari

Jakarta, VoxPop - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta akan mengundang pasangan calon Ridwan Kamil (RK) - Suswono dan Dharma Pongrekun - Kun Wardhana ke penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur yang rencananya akan digelar pada Kamis, 9 Januari 2025 mendatang. 

img_title Kesaksian Orang Tua Siswa soal Robohnya SDN Kebayoran Lama 09 Jaksel: Terjadi saat Libur Pilkada Jakarta Hujan Deras

"Iya (semua diundang), jadi yang diundang pertama semua pasangan calon, kedua partai politik pengusul, ketiga tim pemenangan juga. Juga kami undang DPRD Provinsi DKI Jakarta untuk menerima keputusan KPU tentang penetapan pasangan calon," kata Ketua Divisi Teknis KPU Jakarta, Dody Wijaya kepada wartawan di Jakarta Selatan, Minggu, 5 Januari 2025.

Debat Pertama Pilkada DKI Jakarta 2024

Photo :
  • Tim Dokumentasi RIDO
img_title Ridwan Kamil Ajukan Permohonan Agar Arkana Jadi Anak Angkatnya Sebagai Orang Tua Tunggal

Di sisi lain, Dody menjelaskan bahwa ia datang ke kediaman Pramono Anung di Jakarta Selatan untuk memberikan undangan penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur tersebut. Pihaknya juga menunggu surat resmi dari KPU RI yang akan dibagikan secara serentak pada Senin, 6 Januari 2025.

"Kami menunggu surat dari KPU RI, informasinya surat dinas dari KPU RI akan disampaikan besok hari Senin. Maka paling lama 3 hari, hari Selasa, Rabu, Kamis. Jadi insyaallah hari Kamis kami akan melakukan penetapan pasangan calon terpilih, informasi dari KPU RI diminta serentak," ujar Dody.

img_title Legislator PDIP: Politik Uang Bisa Selesai dengan Perbaikan Regulasi, Bukan Pilkada Tidak Langsung

Dengan begitu, penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih 2024 bisa digelar tiga hari setelah undangan resmi dari KPU RI, atau pada Kamis, 9 Januari 2025 mendatang.

"Jadi hari Kamis penetapan pasangan calon terpilih, selanjutnya kami akan serahkan kepada DPRD Provinsi DKI Jakarta untuk pengusulan pengesahan calon terpilih. Selanjutnya, akan dilakukan proses pelantikan yang dilakukan domain dari pemerintah pusa," imbuhnya.

Ilustrasi Pilkada

DPR Usul Pilkada Hanya Pilih Kepala Daerah Tanpa Wakil

Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin mengusulkan pilkada dilakukan hanya untuk memilih kepala daerah, sementara wakilnya ditetapkan berdasarkan pilihan kepala daerah.

img_title
VoxPop.co.id
30 Juli 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut