Mendes Yandri Cawe-cawe Menangkan Istri di Pilbup Serang jadi Potret Ironi Demokrasi Indonesia

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto
Sumber :
  • VoxPop.co.id/M Ali Wafa

Jakarta, VoxPop - Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto jadi sorotan karena cawe-cawe dalam pemenangan Ratu Rachmatuzakiyah di Pilkada Kabupaten Serang. Mendes Yandri merupakan suami dari Ratu Rachmatuzakiyah. 

img_title Habiskan Anggaran Rp3,1 Triliun, Pembangunan Gedung MK dan KY di IKN Ditargetkan Rampung Akhir 2027

Terkait itu, pengamat politik, Adi Prayitno mengkritisi cawe-cawe Mendes Yandri dalam pemenangan pasangan Ratu Rachmatuzakiyah-Muhammad Najib Hamas di Pilkada Serang. Bagi dia, cara Mendes Yandri itu merupakan ironi dalam demokrasi Indonesia.

Adi menilai seharusnya para pejabat tak menggunakan kekuasaannya untuk cawe-cawe dalam Pilkada mendukung salah satu pasangan calon.

img_title Istana Hormati Putusan MK soal Anggaran MBG Dipisah dari Pendidikan: Kami Pelajari Dulu, Mohon Waktu

"Ini tentu menjadi ironi dalam demokrasi kita. Ini menjadi sesuatu yang telat bagi demokrasi kita, mestinya aparatus-aparatus kekuasaan itu tidak menggunakan kewenangannya. Tidak menggunakan jabatan publiknya untuk politik partisan dan hanya mendukung salah satu paslon," kata Adi saat dihubungi VoxPop, Selasa, 25 Februari 2025.

Adi pun mengaku terkejut saat Mahkamah Konstitusi (MK) menilai adanya cawe-cawe yang dilakukan Mendes Yandri di Pilkada Serang. Dia menyindir hal itu sebagai bukti adanya cawe-cawe kekuasaan dalam pemenangan Pilkada.

img_title MK: MBG Pakai Anggaran Pendidikan sebagai Cara Pemerintah Penuhi Mandat 20 Persen Dana Pendidikan

"Ya, tentu sangat mengejutkan ya dari putusan dari Mahkamah Konstitusi. Ini tentu menunjukkan betapa memang aparatus-aparatus kekuasaan itu dalam banyak hal ikut terlibat dalam pemenangan Pilkada ya. Ini kan terkonfirmasi dalam putusan Mahkamah Konstitusi," jelas Adi.

Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia, Adi Prayitno

Photo :
  • Istimewa

Kemudian, Adi berharap ada sanksi yang diberikan kepada pihak yang terlibat cawe-cawe terhadap pemenangan Pilkada itu.

"Tinggal kita lihat bagaimana progress ke depan. Apakah pihak-pihak yang dinilai terlibat atau ikut campur atau ikut cawe-cawe dalam urusan Pilkada ini seperti apa sanksinya, atau hanya dibiarkan saja," ujarnya.
 
"Tapi, melihat kecenderungan rata-rata secara umum memang ini seakan-akan Pilkada hanya diulang aja," tuturnya.

Sebelumnya, MK mencermati bukti dan fakta terkait dalil yang menunjukkan dugaan pelanggaran Mendes Yandri dalam pemenangan paslon Ratu Rachmatuzakiyah-Muhammad Najib di Pilkada Serang. 

MK menilai adanya pertautan kepentingan antara Mendes dengan kemenangan paslon Ratu-Najib. 

Hakim konstitusi Enny Nurbaningsih dalam pertimbangan hukumnya membacakan fakta hukum bahwa Mendes Yandri terbukti melaksanakan dan menghadiri kegiatan yang mengarahkan kepala desa untuk mendukung paslon nomor urut 2.

MK yakin posisi kepala desa dan pemerintahan desa merupakan posisi yang secara kelembagaan berada di bawah koordinasi Kemendes PDT. 

Dalam putusannya, MK menyatakan kemenangan Ratu-Najib batal. MK pun mengintruksikan KPU untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh TPS Serang.

Petugas Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menata menu Makan Bergizi Gratis (MBG)

DPR Ingin Putusan MK soal Anggaran MBG Berlaku Tahun 2027

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, MY Esti Wijayati meminta putusan MK soal program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak menggunakan anggaran pendidikan dapat diterapkan mulai 2027

img_title
VoxPop.co.id
3 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut