Putusan MK Buktikan Cawe-cawe Mendes Yandri di Pilbup Serang Bentuk Pelanggaran TSM

Menteri Desa dan Daerah Tertinggal Yandri Susanto (kanan)
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, VoxPop – Mahkamah Konstitusi (MK) perintahkan kepada KPU Kabupaten Serang untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di seluruh TPS untuk Pilkada Kabupaten Serang 2024.

img_title Hakim MK Soroti Ganti Rugi Delay Pesawat Rp300 Ribu, Desak Pemerintah Perketat Pengawasan Maskapai

Pengamat Politik dari Trias Politika, Agung Baskoro menilai, putusan MK mengonfirmasi dugaan terjadi kecurangan di Pilkada Kabupaten Serang saat masa kampanye lalu.

Saat itu, heboh kop surat Mendes Yandri Susanto dengan mengumpulkan massa dalam acara Haul sang ibunda tercinta. Hal ini menjadi polemik, sebab acara keluarga namun menggunakan kop surat kementerian.

img_title DPR Ingin Putusan MK soal Anggaran MBG Berlaku Tahun 2027

“Dugaan keterlibatan MenDes dalam Pilkada Serang yang sempat viral gara-gara penggunaan Kop Surat Kementerian diafirmasi oleh putusan MK kemarin bahwa telah terjadi pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM),” ujar Agung saat dihubungi, Selasa 25 Februari 2025.

Mendes PDT Yandri Susanto

Photo :
  • Dok. Istimewa
img_title Bos BGN Siap Laksanakan Putusan MK, Skema Anggaran MBG Bakal Dibahas Kemenkeu

Agung menilai, putusan MK bisa menjadi ‘angin segar’ bagi demokrasi dan pemilih di Pilkada Kabupaten Serang. Tapi, dia juga berpendapat, bisa saja terjadi hal sebaliknya.

Menurut Agung, hasil Pilkada Serang bisa tak berubah dari yang dibatalkan MK. Karena pandangan masyarakat yang permisif terhadap kecurangan yang terjadi.

“Namun sebaliknya bahwa masyarakat permisif dengan situasi yang ada. Apalagi saat penantang belum memiliki keunikan atau nilai tambah yang menguatkan,” terang Agung.

Dalam hal pemungutan suara ulang, Agung mewanti agar penyelenggara pemilu untuk lebih memperketat pengawasan. Jangan sampai ada lagi kecurangan yang terjadi dalam proses pemilihan suara ulang tersebut.

“Sehingga ini masukan kepada lenyelenggara Pilkada di Kabupaten Serang untuk lebih efektif mengawasi,” tegas dia.

Untuk dugaan abuse of power yang dilakukan oleh Mendes Yandri Susanto, Agung menyarankan, Presiden Prabowo Subianto menegur menterinya yang ikut cawe-cawe dalam Pilkada.

Sementara itu, Peneliti BRIN, Wasisto Rahardjo Jati menambahkan, apa yang dilakukan oleh menteri di kabinet Prabowo mencederai demokrasi. 

“Saya pikir keterlibatan langsung itu adalah bentuk intervensi terhadap prinsip netralitas dalam pemilu. Terlebih lagi dalam kapasitas sebagai seorang pejabat publik, keterlibatan langsung ini jelas menimbulkan persaingan tidak sehat dalam pamilu sehingga demokrasi terciderai,” tegas Wasisto.

Dia pun meminta agar Presiden Prabowo Sibianto menegur para menterinya yang sudah bertindak sewenang-wenang. Bukan cuma presiden, partai Yandri, yakni PAN juga perlu memberikan teguran.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut