Puan Sebut Perubahan Pasal Krusial RUU TNI Tak Melanggar: Sudah Dapat Masukan dari Elemen Masyarakat

Ketua DPR RI Puan Maharani.
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, VoxPop - Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) tengah jadi sorotan karena mencuat isu akan kembalinya Dwifungsi ABRI. Ketua DPR RI Puan Maharani menepis isu bakal kembalinya dwifungsi ABRI lewat RUU TNI.

img_title DPR Resmi Tetapkan 9 Anggota KPI Pusat Periode 2026-2029, Ini Daftar Nama yang Lolos

Di menekankan RUU TNI tak seperti yang dikhawatirkan sejumlah kalangan. Menurut dia, DPR juga sudah memastikan isu kembalinya dwifungsi ABRI lewat RUU TNI ini tidak benar.

“Kan sudah tadi disampaikan oleh Ketua Panja dan pimpinan DPR yang lain bahwa itu tidak (benar). Dan, silakan dilihat nanti, tadi sudah disebarkan juga hasil dari Panjanya,” kata Puan di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 17 Maret 2025.

img_title Puan Maharani Soroti Ledakan Bom Rakitan di MAN 3 Padang, Minta Sekolah Bebas dari Perundungan

Puan menjelaskan berdasarkan keterangan dari Panja, bahwa RUU TNI hanya memuat pembahasan pada tiga klaster terkait kedudukan Kementerian Pertahanan (Kemhan) dan TNI, lingkup baru penempatan TNI aktif di kementerian/lembaga, serta usia masa pensiun prajurit.

Menurut dia, pembahasan tiga pasal di RUU TNI itu sudah berdasarkan masukan-masukan dari berbagai kalangan.

img_title Puan Hormati Putusan MK soal Pilkada Langsung, DPR Segera Tindak Lanjuti

“Tiga pasal ini sudah dibahas, sudah mendapatkan masukan dari seluruh elemen masyarakat, dan tidak ada hal pelanggaran,” jelas Ketua DPP PDIP itu.

Ilustrasi prajurit TNI AU

Photo :
  • ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf

Dia menekankan tak ada pelanggaran dalam RUU TNI menyangkut tiga klaster itu. “Tidak ada hal yang melanggar. Dalam penjelasan konferensi pers tadi kan harusnya sudah jelas apa saja yang direvisi dan itu tidak mengubah hal-hal yang dicurigai,” ujar Puan.

Merujuk keterangan Panja, RUU TNI mengubah aturan pasal 43 yakni batas usia pensiun bintara dan tamtama dari 53 tahun jadi 55 tahun. Kemudian, batas usia pensiun bagi perwira jadi 58-62 tahun sesuai pangkat. Khusus bintang 4, usia pensiun disesuaikan dengan kebijakan presiden.

Pun, pembahasan penambahan usia pensiun prajurit TNI juga sudah dilakukan penelitian oleh Kementerian Keuangan sehingga tak ada masalah dari sisi anggaran. Kemudian, RUU TNI juga bahas kedudukan TNI yang dapat berada di bawah koordinasi Kementerian Pertahanan (Kemhan).

Lalu, RUU TNI juga membahas soal perubahan Pasal 47 yaitu prajurit dapat menduduki jabatan pada 10 kementerian atau lembaga. Dalam RUU terbaru, perwira TNI aktif nanti bisa dapat jabat di 16 kementerian/lembaga. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut