Kekerasan Anak oleh Polisi Meningkat, Selly Gantina DPR: Fenomena Ini Ibarat Gunung Es

Anggota DPR Fraksi PDIP Selly Andriany Gantina
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, VoxPop - Kasus kekerasan terhadap anak yang dilakukan polisi mengalami peningkatan. Mentalitas anggota polisi pun disorot DPR dari Komisi 8 yang membidangi persoalan anak dan perempuan.

img_title Ibu di Bantul Lakban Anak Kandungnya Buat Refreshing Jalan-jalan, Alasannya Lelah Ngurus Sendirian

Kapoksi Komisi 8 PDIP DPR RI Selly Andriany Gantina mengkritisi buruknya mentalitas anggota polisi. Ia bilang untuk tahun 2025, beragam kasus kekerasan terhadap anak meningkat beberapa di antaranya hingga meninggal dunia.

Selly mengatakan polisi yang semestinya jadi pilar penegak hukum malah menjadi pelaku. Menurut dia, kepercayaan masyarakat menurun hingga memunculkan sikap anti pati. Sumpah Tribrata yang seharusnya jadi pedoman luntur karena ulah sebagian oknum. 

img_title KPAI: Kasus Kekerasan Anak di Daycare Little Aresha Yogya Jadi yang Terbesar Selama 3 Tahun Terakhir

“Fenomena ini ibarat gunung es, hanya terlihat pada atasnya, tapi saya yakin masih banyak di bawah yang belum terbuka satu per satu,” kata Selly, dalam siaran persnya dikutip pada Sabtu, 29 Maret 2025.

Ilustrasi polisi.

Photo :
  • Antara FOTO.
img_title Bukan Cuma Tak Kantongi Izin, CCTV Daycare Little Aresha Hanya Bisa Diakses di Area Luar oleh Orang Tua

Dia menyinggung kekerasan polisi yang diungkapkan masyarakat begitu tak terkendali mulai dari bintara hingga perwira yang dilakukan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma dengan kasus pencabulan dan pornografi. 

Lebih lanjut, dia menuturkan contoh lain di Semarang saat Brigadir Ade Kurniawan (AK) anggota Ditintelkam Polda Jateng jadi tersangka karena dilaporkan membunuh anak kandungnya yang masih bayi.

Pun, Komisi Yudisial juga menyoroti vonis bebas Hakim PN Jayapura terhadap terdakwa Brigadir Alfian Fauzan Hartanto (AFH), anggota Polres Keerom Polda Papua yang melakukan pencabulan anak.

Merujuk UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), UU Nomor Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian, serta sumpah Tribrata bagi setiap anggota Polri, seharusnya kekerasan terhadap anak itu tidak terjadi.

Selly menyarankan menjaga mentalitas harus dimiliki setiap anggota. Dengan demikian, bisa tetap menjaga marwah institusi Polri. 

Ia menuturkan penegakan hukum dengan menjatuhkan hukuman seberat-berat demi efek jera mesti dilakukan bagi siapapun yang melanggar khususnya kekerasan terhadap anak. 

“Dengan profesinya sebagai penegak hukum. Saya rasa hukuman seumur hidup saja belum cukup. Sederhananya, bagaimana bisa penegak hukum malah menjadi pelanggar, bahkan pelaku,” jelas Selly yang juga eks Bupati Cirebon itu.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut