6 Bulan Pemerintahan Prabowo, Ini Catatan dari KAMMI
- VoxPop.co.id/Yeni Lestari
Jakarta, VoxPop - Pemerintahan Presiden RI Prabowo Subianto akan memasuki enam bulan kepemimpinannya. Namun, saat ini, RI tengah dihadapi tantangan struktural yang kompleks.
Pengurus Pusat Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (PP KAMMI) menyampaikan ada tiga sektor strategis mengalami kemunduran secara bersamaan. Ketiga sektor itu kondisi demokrasi, penegakan hukum dan HAM, hingga kondisi perekonomian. Kondisi itu yang dinilai melatarbelakangi gerakan #Indonesiadarurat.
Ahmad Jundi selaku Ketua Umum PP KAMMI, sejak Presiden Prabowo Subianto dilantik pada 20 Oktober 2024, dihadapkan dengan harapan tinggi publik akan pemulihan pasca pandemi. Lalu, ada harapan peningkatan kesejahteraan ekonomi, hingga penguatan demokrasi.
Namun, ia menekankan hampir 6 bulan masa pemerintahan Prabowo seperti masih jauh dari harapan.
"Harapan masih jauh panggang daripada api, kebijakan Pemerintahan Prabowo belum terasa dampaknya. Justru kadang kontradiktif, seperti efisiensi tapi menggemukkan kabinet, ditambah pola komunikasi pemerintah yang sangat buruk,” kata Jundi, dikutip pada Kamis, 16 April 2025.
Sementara, Ketua Bidang Kebijakan Publik PP KAMMI, Arsandi menyoroti ada persoalan mendasar dalam orientasi politik negara. Kata dia, pemerintah seharusnya memperkuat demokrasi dan melindungi hak warga negara.
Ketua Umum PP KAMMI, Ahmad Jundi Khalifatullah.
- Istimewa
Namun, menurut dia, yang terjadi justru bergerak menuju arah yang kontraproduktif.
“Apa yang sebelumnya diperjuangkan dalam agenda reformasi, kini justru mengalami kemunduran. Kebebasan berpendapat terkekang dengan bayang-bayang UU ITE," jelasnya.
Dia menyinggung aksi demosntrasi yang kerap direspons dengan tindakan represif aparat. Pun, ada juga teror terhadap pers yang merupakan salah satu pilar demokrasi.
"Aksi demonstrasi kerap direspon dengan tindakan represif aparat, terbaru aksis teror kepada jurnalis ancaman nyata kebebasan pers. Inilah indikasi nyata darurat demokrasi,” tutur Arsandi.
Kemudian, ia juga menyoroti Pemerintah dan DPR yang mengesahkan Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia jadi UU pada Kamis, 20 Maret 2025.
Pengesahan UU TNI akan memperluas cakupan jabatan sipil yang dapat diisi perwira aktif TNI.
Dalam revisi UU TNI menaikkan usia pensiun dari 58 menjadi 60 tahun untuk perwira tinggi. Kemudian, dari 53 menjadi 58 tahun untuk perwira menengah hingga bintara dan tamtama. Kondisi itu berimplikasi langsung pada beban fiskal negara.
