Sidang Gugatan Ijazah Jokowi Berlanjut ke Mediasi, Guru Besar UNS Jadi Mediator

Penggugat ijazah SMA Jokowi, Muhammad Taufiq
Sumber :
  • VoxPop.co.id/Fajar Sodiq (Solo)

Solo, VoxPop – Sidang perdana gugatan ijazah asli Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi di Pengadilan Negeri (PN) Solo sempat diskors dua kali.

img_title Roy Suryo Janji Tak Ambil Uang Ganti Rugi Rp206 Juta Jika Menang Praperadilan, Disumbangkan ke Panti Asuhan

Dalam sidang tersebut, penggugat Muhammad Taufiq yang juga seorang pengacara kondang di Solo itu mengajukan salah satu guru besar Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo sebagai mediator.

Dalam sidang perkara gugatan yang teregistrasi dengan nomor 99/Pdt.G/2025/PN Skt yang menjadi tergugat, yakni tergugat satu Jokowi, tergugat dua KPU, tergugat tiga SMA Negeri 6 Solo dan tergugat empat UGM.

img_title Gelar Adat Jokowi Terus Bertambah, Ahmad Ali: Rakyat Mengingat Hasil Kerja

Menurut Humas PN Solo, Bambang Ariyanto bahwa sidang tersebut dihadiri langsung oleh penggugat Muhamad Taufiq yang didampingi kuasa hukumnya. Sedangkan untuk tergugat satu yang juga mantan Wali Kota Solo itu tidak hadir dan diwakili kuasa hukumnya.

ijazah Jokowi

Photo :
  • cekfakta.com
img_title Roy Suryo Ajukan Praperadilan Keempat Kalinya, Minta Status Cekal Dibatalkan

“Hadir untuk penggugat, prinsipalnya dengan didampingi kuasa hukumnya. Kemudian tergugat dua hadir kuasa hukumnya dan tergugat tiga hadir prinsipalnya juga kuasa hukumnya . Oleh karena pihak-pihak telah hadir semua maka acara dilanjutkan dengan mediasi para pihak,” kata dia di PN Solo, Kamis, 24 April 2025.

Setelah sidang sempat diskors, lanjut Bambang, kedua belah pihak antara tergugat dan penggugat memutuskan untuk melakukan mediasi. Dalam mediasi itu mereka menetapkan guru besar Fakultas Hukum UNS menjadi hakim mediator. 

“Dengan penetapan tadi kesepakatan para pihak dan sesuai dengan Perma (Peraturan Mahkamah Agung) Nomor 1 Tahun 2016, mereka telah memilih selaku hakim mediator Prof Dr Adi Sulistiyono SH MH dan telah ditetapkan oleh majelis hakim untuk dilakukan penetapan tersebut,” ujar dia.

“Persidangan selanjutnya  tentunya tehadap perkara nomor 99 itu menunggu hasil laporan dari hakim mediator. Mediasi ini langsung tapi berlangsung secara tertutup,” tambahnya.

Berharap Jokowi Hadir

Sementara itu pengguat, Muhammad Taufiq mengatakan pihaknya Adi Sulistiyono sebagai mediator dalam perkara ini. Pengajuan nama guru besar hukum UNS itu pun disepakati oleh empat tergugat yakni SMA Negeri 6 Solo, Jokowi, KPU dan UGM.

“Selaku prinsipal menunjuk Prof Adi Sulistiyono sebagai mediator dan ternyata disetujui para pihak, dalam hal ini tergugat satu, tergugat dua, tergugat tiga dan tergugat empat dan dikabulkan oleh majelis hakim,” ujar dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut