DPD RI Serahkan 4 RUU Prioritas, Sultan: Langkah Perkuat Otonomi dan Wujudkan Asta Cita
- Dokumentasi DPD
Jakarta, VoxPop – Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) secara resmi menyerahkan empat Rancangan Undang-Undang (RUU) kepada DPR RI dan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.
Penyerahan dilakukan dalam Rapat Tripartit antara DPR RI, DPD RI, dan Pemerintah yang diwakili oleh Menteri Hukum, yang diselenggarakan di Ruang Rapat Badan Legislasi Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa, 9 September 2025.
Keempat RUU yang telah ditetapkan dalam Sidang Paripurna DPD RI tersebut adalah RUU tentang Perubahan Keempat atas UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, RUU tentang Masyarakat Hukum Adat, RUU tentang Daerah Kepulauan, dan RUU tentang Pengelolaan Perubahan Iklim.
Wakil Ketua DPD RI, Sultan Najamudin
Selain itu, DPD RI juga mengusulkan dua RUU tambahan untuk dimasukkan dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2025 Perubahan, yaitu RUU tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) serta RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
Ketua Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI, Abdul Kholik, dalam pemaparannya menyatakan, “Keempat RUU inisiatif DPD RI telah selesai disusun dan ditetapkan. Pada kesempatan tripartit ini, kami mengharapkan agar keempat RUU dimaksud dapat segera masuk ke dalam tahapan pembahasan di DPR RI bersama Pemerintah.”
Ketua DPD RI, Sultan Baktiar Najamudin, menegaskan bahwa inisiatif legislasi ini merupakan bentuk konkret peran DPD RI sebagai representasi daerah sekaligus dukungan terhadap visi pembangunan nasional.
“Sebagai representasi daerah di tingkat nasional, DPD RI konsisten memperjuangkan kepentingan dan aspirasi daerah melalui inisiasi legislasi yang strategis dan berorientasi pada keadilan, pemerataan, serta keberlanjutan. Langkah ini juga sejalan dengan komitmen kami untuk mendukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, yang menekankan pada penguatan dari desa, pemerataan ekonomi, kedaulatan pangan, energi terbarukan, serta perlindungan lingkungan dan masyarakat adat,” ujar Sultan.
Lebih lanjut, Sultan merincikan urgensi dan kepentingan daerah dari masing-masing RUU. Pertama, RUU Perubahan UU Pemerintahan Daerah didorong untuk menciptakan sistem otonomi daerah yang lebih adaptif, akuntabel, dan responsif, sejalan dengan semangat Asta Cita yang mengedepankan pembangunan dari pinggiran daerah.
Kedua, RUU Masyarakat Hukum Adat menjadi wujud pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat, mendukung program prioritas pemerintah dalam hal keadilan sosial dan pembangunan berkelanjutan.
