Mayoritas Komisi II DPR Usul, Cukup Cuti Jika Maju Pilkada

Gedung DPR-MPR.
Sumber :
  • VoxPopnews/Tri Saputro

VoxPop.co.id – Sejumlah fraksi partai politik di Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengusulkan agar anggota DPR, DPD, DPRD, kepala daerah dan wakil kepala daerah, Polri TNI dan PNS serta pejabat BUMN yang akan maju pilkada cukup cuti dan tak perlu mengundurkan diri.

img_title La Nyalla Minta Doa Rais Aam NU, Bilang Demokrasi RI Perlu Dikoreksi

Fraksi Golkar yang diwakili Hetifah Sjaifudian mengatakan bahwa untuk mencalonkan diri maju pilkada, anggota DPR, DPRD, kepala daerah dan wakil kepala daerah, Polri, TNI dan PNS serta pejabat BUMN cukup mengajukan cuti untuk menghilangkan praktik tak terpuji.

"Untuk bisa mencalonkan diri, cukup cuti dan tidak harus mundur," kata Hetifah, di kompleks gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat, 15 April 2016.

img_title Lelang Jabatan Sekretaris Jenderal DPD Dinilai Bermasalah

Fraksi Gerindra, Sareh Wiyono menuturkan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas judicial review Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (UU Pilkada), yang mewajibkan anggota DPR mundur justru mengabaikan fungsi partai. 
 
"Keharusan mundur itu tidak memberikan rasa keadilan bagi partai. Jabatan kepala daerah adalah jabatan politik, bukan karier. Jadi cukup cuti," tegas dia.

Tak hanya itu, ia juga menilai bahwa putusan MK tersebut yang mengatur anggota, kepala daerah dan wakil kepala daerah, Polri, TNI dan PNS serta pejabat BUMN mundur juga tidak perlu.

img_title Ketua DPR Diminta Mediasi Polemik Legalitas Caleg DPD

"Cukup cuti di luar tanggungan negara. Untuk menghindari diskriminasi calon. Petahana yang belum habis masa jabatan juga harus cuti," ujar dia.

Sementara itu, Fraksi Nasdem yang diwakili Tamanuri mengatakan tetap mendukung syarat mundur sebagaimana putusan MK. "Nasdem konsisten, sehingga harus dilaksanakan, harus mundur sejak ditetapkan," kata dia.

Fraksi PDI Perjuangan, Arief Wibowo mengatakan bahwa perlu tidaknya mundur atau cuti perlu dikaji secara mendalam. Hanya saja ia mengusulkan, ketentuan tersebut nantinya juga diperluas bagi petahana.

"Perlu tidaknya mengundurkan diri atau cuti perlu dikaji. Kami juga usul ketentuan itu nantinya diperluas pada petahana yang mencalonkan diri," ujar Wakil ketua Fraksi PDI Perjuangan itu.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut