Pimpinan PKS Ogah Temui Fahri Hamzah, Pilih Agenda Lain

Sidang gugatan Fahri Hamzah
Sumber :
  • VoxPop/Irwandi

VoxPop.co.id – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang mediasi antara Fahri Hamzah dan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Mediasi penyelesaian perkara perdana direkomendasikan majelis hakim sebelum pemeriksaan pokok perkara. Sidang yang berjalan tertutup berlangsung selama dua jam dan Hakim Jubri Nasution ditunjuk sebagai mediator.

img_title Jokowi Marah hingga Ancaman Reshuffle, Salah Siapa?

Fahri Hamzah, sebagai pihak penggugat, hadir langsung dalam sidang mediasi bersama tim kuasa hukumnya. Sementara, dari pihak tergugat hanya dihadiri oleh kuasa hukum PKS Zainudin Paru dan Abdi Sumaithi, salah satu anggota Majelis Tahkim PKS.

Menurut Zainuddin, dewan pengurus PKS lainnya yang masuk dalam daftar tergugat tak bisa hadir lantaran sedang reses. Ini termasuk Presiden PKS, Sohibul Iman.

img_title Fahri Hamzah: Aksi Sujud Risma Bukti ada Masalah Penanganan Corona

"Pak Sohibul sedang reses dan tugas ke Jambi. Hidayat Nurwahid juga ada sosialisasi empat pilar ke Jambi. Pak Surahman tugas ke Kalteng dalam rangka reses. Abdul Muis ke Jerman sampai pertengahan Juni," ujar Zainudin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 3 Mei 2016.

Dengan ketidakhadiran Sohibul Iman dan nama lain yang masuk daftar tergugat, Fahri mengaku kecewa dan tidak puas dengan hasil sidang mediasi perdana itu.

img_title Fahri Hamzah: Jokowi Mengiba, Bukan Drama 'Marah'

"Bukan cuma saya (yang tidak puas) tapi hakim mediator pun mengatakan harusnya ada itikad baik untuk datang semuanya," kata Fahri.

Menurut Fahri, mestinya pengurus PKS yang masuk daftar gugatannya itu bisa hadir di pengadilan. Alasan reses, menurutnya dinilai kurang kuat untuk menolak panggilan hakim.

"Saya juga anggota DPR dan saya juga ditunggu oleh masyarakat khususnya di Kabupaten Bima dan Kabupaten Dompu, Bupatinya sudah kontak saya, tapi saya minta maaf karena ada panggilan. Dan menurut saya itu bisa dijadwalkan kembali dan saya datang hari ini," ujar Fahri.

Tidak hadirnya para pihak terguat membuat sidang mediasi tak membuahkan hasil. Lantaran, isi sidang mediasi hanya berujung pada mendengarkan keterangan Fahri Hamzah.

"Kuasa hukum tergugat mendengar dan menyampaikan kepada pemberi kuasa tentang bagaimana seharusnya ke depan, apakah mediasi terus berjalan atau masuk ke pokok perkara dengan dilanjutkan di persidangan," kata Zainudin Paru.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut