Sepuluh RUU Masuk Daftar Prolegnas Perubahan

Ilustrasi Rapat Paripurna DPR RI
Sumber :

VoxPop.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan perubahan Prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Rancangan Undang Undang (RUU) Prioritas Tahun 2015-2019. Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg), Firman Soebagyo menyebutkan, ada 10 RUU yang diubah dan dimasukkan ke dalam RUU Prioritas Tahun 2016 dan Prolegnas 2015-2019.

img_title MUI Siapkan RUU Pidana LGBT, DPR Pastikan Siap Kaji Usulan Masuk Prolegnas

"Sepuluh RUU tersebut akan mengisi slot lima RUU yang telah diselesaikan dan 20 RUU dalam pembicaraan tingkat I yang akan segera diselesaikan," kata Firman dalam Rapat Paripurna DPR di Gedung DPR, Jakarta, Senin, 20 Juni 2016.

Adapun sepuluh RUU yang dimasukkan ke dalam RUU prioritas 2016 di antaranya RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, RUU Aparatur Sipil Negara, RUU Perkelapasawitan, RUU Otoritas Jasa Keuangan, RUU Bank Indonesia, RUU Bea Materai, RUU Badan Pemeriksa Keuangan, RUU Mahkamah Konstitusi, RUU Narkotika dan Psikotropika serta RUU Kepalangmerahan.

img_title DPR Setujui Revisi Prolegnas 2026, Ada 68 RUU Prioritas

Ia mengatakan, terdapat beberapa RUU yang menjadi tekad DPR dan pemerintah untuk bisa diselesaikan pada 2016. Oleh karena itu dia mengharapkan dukungan pimpinan DPR, komisi dan fraksi agar target tersebut bisa direalisasikan sesuai rencana.

"Sehingga dapat menjadi sumbangan penting dalam peningkatan kinerja DPR."

img_title Baleg DPR Tambah 5 Rancangan UU Masuk ke Prolegnas, Ini Daftarnya

(mus) 

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sari Yuliati (tengah)

Pimpinan DPR Kompak Tegaskan RUU Perampasan Aset Berproses, Bakal Masuk Prolegnas Prioritas 2026

Wakil Ketua DPR RI, Sari Yuliati dan Saan Mustopa menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset sedang berproses dan akan masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2026.

img_title
VoxPop.co.id
14 Juli 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut