Kasus Korupsi, Misteri Rapat Setengah Kamar di DPR
- ANTARA FOTO/Reno Esnir
Senada dengan Michael, Ketua Komisi V, Fary Djemi Francis, serta Wakil Ketua Komisi V, Yudi Widiana Adia, kompak membantah mengetahui mengenai adanya rapat tersebut. "Tidak tahu dan tidak pernah," sebut Yudi.
Terkait pembahasan dalam rapat tersebut juga sempat ditanyakan oleh hakim. Namun Fary menyatakan bahwa besaran jatah dana aspirasi merupakan kewenangan dari Kementerian PUPR.
"Kewenangan menetapkan ada di Kementerian PUPR," kata Fary.
Namun pernyataan para pimpinan tersebut dibantah oleh Damayanti. Menurut dia, pertemuan itu memang ada dan membahas mengenai pembagian besaran jatah dana aspirasi.
"Yang menentukan pembagian besaran jatah aspirasi adalah Komisi V dan para Kapoksi (kelompok fraksi). Anggota Komisi V hanya mengikuti apa yang disepakati dengan instruksi," kata tersangka kasus korupsi jalan itu.
Terkait kasus ini, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan 3 orang Anggota Komisi V DPR sebagai tersangka yakni Damayanti, Budi Supriyanto dan Andi Taufan Tiro. Mereka diduga menerima suap dari pengusaha sebagai fee lantaran telah menyalurkan dana aspirasinya pada proyek pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara.
