Jaksa Farizal Disebut Bantu Susun Keberatan Terdakwa
- ANTARA FOTO/Reno Esnir
VoxPop.co.id – Kejaksaan Agung telah meminta keterangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Padang, Farizal, terkait kasus dugaan penyuapan dari Xaveriandy Sutanto, di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu 21 September 2016.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Muhammad Rum, mengatakan, dari hasil pemeriksaan keterangan sejumlah Jaksa Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat maupun Jaksa FZ, pihaknya menduga adanya kelalaian yang dilakukan oleh Jaksa FZ.
Dari hasil pemeriksaan keterangannya, Jaksa FZ yang merupakan ketua tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dengan terdakwa Xaveriandy, diketahui tidak pernah menghadiri sidang itu.
"Berkas perkara XSS itu memang diteliti, salah satunya Jaksa Farizal. Diarahkan dari tidak ditahan di penyidik Polda Sumbar menjadi tahanan kota di Kejati Sumbar. Selanjutnya, berkas tersebut di-P21 dengan tidak memperhatikan atau kurang teliti apakah memenuhi syarat formil atau materil. Selanjutnya, JPU Farizal ini tidak pernah mengikuti sidang," kata Rum di Komplek Kejagung, Jakarta, Rabu, 21 September 2016.
Rum menjelaskan, bahwa FZ mengaku menerima uang dari Sutanto Rp60 Juta. Jumlah itu berbeda dari yang menjadi dugaan KPK, yakni Rp365 juta.
"Kita lagi periksa. Belum bisa ditentukan alasannya apa. Kita sedang periksa si FZ ini. Kami pemeriksaan internal aja untuk mengetahui sejauh mana FZ melakukan ketentuan yang ada. Belum final, dia baru terima Rp60 juta dalam empat kali penerimaan," ucapnya.
Jaksa FZ juga diduga melakukan tindakan yang diluar kewenangannya, yakni dengan membantu terdakwa XSS menyusun eksepsi atau keberatan terdakwa atas dakwaan JPU. "Selanjutnya, Farizal membantu terdakwa XSS membuat eksepsi. Mungkin keterangan dari saya itu yang bisa disampaikan," ujar Rum.
Rum juga menyatakan Jaksa FZ belum bisa dipastikan melanggar kode etik atau tidak. Pasalnya, proses pemeriksaan tersebut belum selesai dilakukan secara menyeluruh. "Kita belum final melakukan pemeriksaan. Jadi belum ditentukan FZ ini bersalah atau enggak," ucapnya.
Sementara untuk Jaksa FZ, kata Rum telah diantarkan ke KPK untuk dimintai keterangannya sebagai saksi dalam kasus suap IG. "Jadi, jam 11 siang tadi saudara Farizal, Jaksa dari Kejati Sumbar, telah diantarkan ke KPK. Hasil koordinasi bapak inspektur II dan KPK, jaksa FZ diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IG. Bukan tersangka ya (saksi)," katanya.
