DPR Sebut Aturan Paspor Rp25 Juta Terburu-buru
Selasa, 21 Maret 2017 - 06:10 WIB
Sumber :
- Pixabay
Sebelumnya, Ditjen Imigrasi mengeluarkan peraturan bahwa dalam pembuatan paspor harus memiliki tabungan atas nama pemohon minimal sebesar Rp25 juta. Hal itu berdasarkan surat edaran nomor IMI-02177.GR.02.06 tahun 2017 tentang pencegahan Tenaga Kerja Indonesia non prosedural. (hd)
Cerita TKI Hong Kong Kena COVID-19 Ditelantarkan Majikan
Koalisi organisasi pekerja migran di Hong Kong mengatakan para pekerja rumah tangga "ditelantarkan" di tengah pandemi gelombang kelima.
VoxPop.co.id
20 Februari 2022
