DPR Sebut Aturan Paspor Rp25 Juta Terburu-buru

Ilustrasi Paspor
Sumber :
  • Pixabay

Sebelumnya, Ditjen Imigrasi mengeluarkan peraturan bahwa dalam pembuatan paspor harus memiliki tabungan atas nama pemohon minimal sebesar Rp25 juta. Hal itu berdasarkan surat edaran nomor IMI-02177.GR.02.06 tahun 2017 tentang pencegahan Tenaga Kerja Indonesia non prosedural. (hd)

img_title Intip Konsep Baru Sistem Penempatan Pekerja Migran RI di Malaysia
BBC Indonesia

Cerita TKI Hong Kong Kena COVID-19 Ditelantarkan Majikan

Koalisi organisasi pekerja migran di Hong Kong mengatakan para pekerja rumah tangga "ditelantarkan" di tengah pandemi gelombang kelima.

img_title
VoxPop.co.id
20 Februari 2022
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut