Episode Baru Perseteruan Fahri Hamzah dengan PKS
- ANTARA/Hafidz Mubarak A.
"Ya Anda sudah tahu posisi Pak Fahri sudah bukan lagi anggota Fraksi PKS. Jadi, itu masalah akal-akalan dia saja. Anda sendiri sudah tahu konstruksinya, sebaiknya jangan mengkategorikan itu sebagai Fraksi PKS," kata Sohibul, Minggu, 30 April 2017.
Sebelumnya, Fraksi PKS menekankan tanda tangan yang dilakukan Fahri hanya inisiatif pribadi. Status Fahri yang sudah dipecat PKS menjadi alasan partai dan fraksi tak mengakui sikapnya.
Sikap Fahri yang memutuskan sepihak paripurna Jumat, 28 April lalu, bukan merepresentasikan sikap partai.
"Kan dia sudah dikeluarkan PKS. Jadi, apa pun yang dilakukan Fahri, ya sudah bukan bagian dari PKS. Pak Ketua Fraksi sudah bicara soal ini," kata Sekretaris Fraksi PKS Sukamta.
Dalam angket KPK, Fahri sejauh ini masih terus kekeuh dengan pendapatnya meski tak dapat dukungan dari PKS. Terakhir, dia mengusulkan agar nanti Panitia Khusus (Pansus) Angket KPK mengundang pihak yang ikut membuat aturan Undang-undang KPK. Padahal, Pansus Angket KPK belum terbentuk dan DPR saat ini masih masa reses.
Terkait status di partai, PKS sudah melakukan pemecatan terhadapnya dari keanggotaan partai, termasuk kursi di DPR pada April 2016. Pengganti Fahri sebagai Wakil Ketua DPR juga sudah disiapkan PKS dengan menunjuk anggota Fraksi, Ledia Hanifa.
Namun, Fahri melawan dengan menggugat ke pengadilan sehingga pemecatan belum final. Upaya gugatannya berhasil dan Fahri memenangkan di pengadilan tingkat pertama. PKS sendiri sudah mengajukan banding terkait putusan pengadilan tingkat pertama. (ase)
