Fahri Hamzah, 'Petarung' Terakhir Faksi Sejahtera di PKS
- ANTARA/Hafidz Mubarak A.
Kemudian, ia mengingatkan agar dewan pimpinan tingkat pusat PKS agar mematuhi hukum. Hal ini terkait pemecatan Fahri oleh PKS dianulir Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menurutnya, dengan putusan tersebut, seharusnya PKS menganggap Fahri masih bagian dari anggota Fraksi di DPR.
"Fraksi PKS ditekan untuk tidak melaksanakan keputusan hukum. Sungguh sebuah tindakan yang berbahaya," ujarnya.
Konflik Fahri dengan partainya, diawali dengan pemecatan oleh PKS berdasarkan surat yang dikeluarkan awal April 2016. Pemecatan Fahri mengacu rekomendasi Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO) PKS dan disahkan Majelis Tahkim PKS. Fahri dianggap membangkang dan tak patuh terhadap kebijakan partai.
Baca: Episode Baru Perseteruan Fahri Hamzah dengan PKS
Setelah Fahri, PKS juga memecat Gamari Sutrisno dari keanggotaan partai dan DPR. Fahri memberikan perlawanan lewat jalur hukum. Upaya PKS mendongkel Fahri dari DPR termasuk kursi pimpinan dengan menyodorkan nama Ledia Hanifa masih belum berhasil.
Eks Wakil Sekjen PKS itu memenangkan gugatan atas pemecatannya di PN Selatan pada Desember 2016. Kemenangan Fahri dalam gugatannya dinilai jadi pelindung 'sementara'.
PKS sendiri sudah mengajukan banding terhadap putusan PN Jakarta Selatan. Di tengah proses banding hukum ini, persoalan angket KPK kembali memanaskan Fahri dengan PKS.
"Ini muncul lagi setelah sempat anteng. Konteksnya di sini, Fahri bertarung sendirian seperti mewakili faksi muda dari sejahtera melawan senior dari faksi keadilan," kata pengamat politik Pangi Syarwi Chaniago.
Meski terkesan seorang diri, Fahri tak ciut melawan kritikan dan psywar elite PKS. Pernyataan petinggi PKS tak mengakuinya sebagai bagian dari anggota fraksi tak membuat Fahri bergeming memperjuangkan angket KPK.
"Fahri bisa dibilang konsisten dalam urusan style kritisnya ke KPK," ujarnya. (ase)
