430 Karyawan Gojek Di-PHK, Ini Besaran Pesangon dan Daftar Benefitnya

Kantor pusat Gojek
Sumber :
  • vivanews/Andry

VoxPop – Gojek resmi melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 430 karyawannya atau 9 persen dari total karyawan. Hal ini menyusul penghentian sejumlah layanan non inti yang terdampak pandemi corona serta perampingan struktur perusahaan secara menyeluruh. 

img_title Tarif Potongan Ojek Online Kini 8 Persen, Driver Mengaku Pendapatan Tak Berubah

Layanan GoLife yang meliputi layanan GoMassage dan GoClean, serta GoFood Festival yang merupakan jaringan pujasera GoFood di sejumlah lokasi akan dihentikan. 

"Keputusan ini diambil berdasarkan evaluasi atas situasi makro ekonomi dan perubahan perilaku masyarakat yang menjadi lebih waspada terhadap aktivitas yang melibatkan kontak fisik ataupun kegiatan yang tidak memungkinkan untuk berjaga jarak," ujar Co-CEO Gojek Andre Soelistyo dalam keterangan resmi, dikutip Rabu 24 Juni 2020.

img_title Purbaya Buka Suara soal Wacana Penghapusan Pajak THR, JHT, Pesangon dan Pensiun

Kedua bisnis ini, lanjut dia, baik GoLife maupun GoFood Festival membutuhkan interaksi jarak dekat, dan mengalami penurunan permintaan secara signifikan dalam beberapa bulan terakhir seiring dengan pandemi Covid-19. 

"Aplikasi GoLife dapat digunakan hingga 27 Juli 2020," katanya.

img_title Gojek Berlakukan Biaya Pembatalan GoCar Rp3.000, Simak Aturan Lengkapnya

Dijelaskan, sebanyak 430 karyawan yang sebagian besar berasal dari divisi yang terkait dengan GoLife dan GoFood Festival itu akan meninggalkan Gojek sebagai bagian dari evaluasi terhadap struktur perusahaan secara keseluruhan. "Ini merupakan satu-satunya keputusan pengurangan karyawan yang Gojek lakukan di tengah situasi Covid-19," kata dia.

Meski begitu, karyawan Gojek yang terdampak dengan keputusan ini akan mendapat benefit termasuk pesangon di atas standar yang ditetapkan pemerintah. 

Berikut daftar benefit yang diberikan Gojek bagi karyawan yang terdampak:

1. Pesangon: Keberlangsungan finansial menjadi perhatian terbesar saat ini. Karyawan yang terdampak akan menerima pesangon (Gojek menetapkan minimum gaji 4 pekan) ditambah tambahan 4 pekan gaji untuk setiap tahun lamanya bekerja. 

2. Pembayaran gaji selama periode pemberitahuan: Gojek tidak mewajibkan karyawan yang terdampak untuk bekerja saat sudah memasuki periode pemberitahuan, supaya karyawan dapat fokus memikirkan mengenai rencana mereka di masa mendatang. Namun, kami tetap akan membayar gaji mereka secara penuh. 

3. Equity arrangement: Masa tunggu (annual cliff) bagi karyawan yang memiliki hak kepemilikan saham akan dihapus, sehingga karyawan yang meninggalkan Gojek dapat memiliki saham di perusahaan yang telah mereka bangun.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut