Aturan Baru Kartu Prakerja Bisa Pidanakan Peserta, Ini Penjelasannya

Petugas dampingi warga yang mendaftar Kartu Prakerja di Surabaya 13 April 2020
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Moch Asim

VoxPop – Pemerintah mempertegas aturan main pemberian Kartu Prakerja bagi masyarakat. Aturan pelaksanaannya direvisi, dan yang melanggar ketentuan bisa dituntut secara pidana.

img_title Dongkrak Serapan Tenaga Kerja Para Alumni, Universitas Binawan Gadang Kurikulum Berbasis Industri

Sanksi keras tersebut dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja melalui Program Kartu Prakerja. Perpres tersebut resmi diteken Presiden Joko Widodo, pekan lalu.

Dikutip VoxPop Bisnis dari beleid tersebut, Senin 13 Juli 2020, pada pasal 3 dijelaskan kriteria siapa saja penerima dan yang tidak boleh menerima insentif tersebut. Jika ada yang melanggar kriteria tersebut pun dapat dipidana.

img_title Membangun Masa Depan Inklusif melalui Akses Pembelajaran yang Setara

Sanksi mengenai hal itu diatur dalam pasal 31 ketentuan tersebut. Pada ayat 1, 31 C dijelaskan, penerima Kartu Prakerja yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3, dan telah menerima bantuan biaya pelatihan wajib mengembalikan bantuan biaya pelatihan kepada negara.

Kemudian, dijelaskan pada ayat 2, peserta yang tidak mengembalikan bantuan biaya pelatihan dan atau insentif dalam jangka waktu paling lama 60 hari, manajemen pelaksana melakukan gugatan hukum ganti rugi kepada penerima Kartu Prakerja.

img_title Dulu Terkenal Bergaji Tinggi, Kini 6 Profesi Ini Justru Banyak Korban PHK dan Pengangguran

Baca juga: Virus Corona Ancam Keberadaan ATM di Inggris

Sementara itu, pada pasal 31 D dijelaskan, penerima Kartu Prakerja dengan sengaja melakukan pemalsuan identitas atau data pribadi, bisa dituntut secara pidana. Manajemen pelaksana bisa mengajukan tuntutan yang dapat digabungkan dengan tuntutan ganti kerugian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (art)

Ilustrasi pelamar kerja

Jumlah Pekerja Naik 522 Ribu Orang, BPS: Pengangguran Turun Jadi 7,22 Juta Orang Per Mei 2026

BPS mencatat, jumlah angkatan kerja tidak terserap pasar kerja menjadi pengangguran sebanyak 7,22 juta orang, atau turun sekitar 24 ribu orang dibandingkan Februari 2026.

img_title
VoxPop.co.id
5 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut