Masih Pandemi, KSPN Tolak Ikut Mogok Nasional RUU Cipta Kerja

Penyerahan draf Omnibus Law Cipta Kerja dari Pemerintah ke DPR.
Sumber :
  • Lilis S/VoxPopnews.

VoxPop – Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) menegaskan tidak akan ikut aksi mogok buruh nasional yang rencananya dilakukan 6-8 Oktober. Aksi tersebut rencananya digelar sebagai respons dari selesainya pembahasan klaster ketenagakerjaan dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja

img_title Dilantik Jadi Penasihat Khusus Presiden, Said Iqbal Tegaskan Demo Buruh Tetap Hak Konstitusional

KSPN menilai, advokasi yang telah dilakukan terkait RUU Cipta Kerja sudah melalui jalan panjang dan kajian kritis, loby, hingga terlibat langsung dalam audiensi. Karena itu, Presiden KSPN Ristadi menegaskan pihaknya tetap akan mengawal RUU itu meski tak ikut gerakan buruh tersebut.

“Sampai masuk terlibat dalam Tim Tripartit untuk menyuarakan kritisi soal substansi RUU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan. Proses perjuangan panjang tersebut sedang kami kawal terus agar sesuai harapan pekerja/buruh khususnya anggota KSPN,” ujar Ristadi dikutip dari keterangannya, Rabu, 30 September 2020.

img_title Dua Mahasiswa Undip Sekap Polisi saat Demo Divonis 2 Bulan 3 Hari

Baca juga: BTN Dapat Tambahan Dana PEN, Penyalurannya Ditargetkan 3 Kali Lipat

Dia pun menegaskan, KSPN juga mempertimbangkan dampak pandemi COVID-19 yang belum berakhir. Semua pihak diharapkan bisa berkontribusi agar penyebaran virus ini bisa diredam.

img_title Rupiah Dibuka Menguat di Tengah Demo Buruh di Jakarta dan Kota Industri Besar

“COVID-19 menghantam sektor ekonomi dan kesehatan, ini sangat berbahaya bagi masyarakat Indonesia,” katanya.

Lebih lanjut, dia mengatakan, KSPN yang memiliki anggota lebih dari 300 ribu pekerja, juga telah mempertimbangkan berbagai masukan dari pengurus pusat dan daerah untuk tidak mengikuti mogok nasional ini. Salah satunya, memperhatikan kondisi anggota yang masih banyak dirumahkan serta belum selesainya kasus ribuan PHK anggota KSPN.

“Mempertimbangkan beberapa hal tersebut, Konfederasi Serikat Pekerja Nasional tidak akan ikut aksi mogok nasional tanggal 6-8 Oktober 2020. Kepada seluruh anggota KSPN agar tetap tenang dan waspada dengan situasi yang berkembang,” ujarnya.

Sebelumnya dikabarkan, DPR melalui Badan Legislasi (Baleg) dan pemerintah telah tuntas menyelesaikan pembahasan klaster ketenagakerjaan di RUU Cipta Kerja. Sejumlah pimpinan Konfederasi dan Federasi Serikat Pekerja menyepakati untuk melakukan mogok nasional sebagai bentuk penolakan terhadap RUU itu.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dalam keterangan resminya awal pekan ini mengatakan, mogok nasional ini rencananya akan diikuti kurang lebih 5 juta buruh yang berasal dari 25 provinsi dan 300 kabupaten atau kota.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut