Masih Pandemi, KSPN Tolak Ikut Mogok Nasional RUU Cipta Kerja
- Lilis S/VoxPopnews.
Menurutnya, aksi itu akan dilakukan dengan tertib dan damai selama tiga hari berturut-turut. Dimulai pada 6 Oktober 2020 dan berakhir pada saat sidang paripurna yang membahas RUU Cipta Kerja tanggal 8 Oktober 2020. "Kami akan menghentikan proses produksi," ujar Said.
Said mengatakan, kesepakatan mogok nasional ini diambil setelah diadakan rapat bersama di Jakarta, Minggu, 27 September 2020. Rapat itu dihadiri Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani dan perwakilan 32 federasi serikat pekerja.
Kemudian, ada juga beberapa federasi seperti SP LEM dan Gerakan Kesejahteraan Nasional (Gekanas) yang beranggotakan 17 federasi di seluruh Indonesia. Mereka kemudian sepakat akan melakukan mogok nasional.
RUU Cipta Kerja dinilai lebih menguntungkan pengusaha. Misalnya soal pengurangan nilai pesangon dan dibebaskannya penggunaan buruh kontrak dan outsourcing di semua jenis pekerjaan dan tanpa batasan waktu, serta dihilangkannya Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).
