Jokowi Bantah Peran Pemda Dipangkas untuk Perizinan di UU Cipta Kerja

Presiden Jokowi memberikan keterangan terkait Undang-Undang Cipta Kerja
Sumber :
  • Youtube Sekretariat Presiden

VoxPop – Presiden Joko Widodo mengatakan Omnibus Law pada Undang Undang Cipta Kerja memberikan wewenang lebih pada pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan terkait perizinan. Isu resentralisasi pun diluruskan Jokowi setelah rapat terbatas dengan gubernur di seluruh Indonesia, hari ini.

img_title Kelakar Jokowi Saat Safari Politik di NTT: Kalau Butuh Bantuan Bisa ke Solo

Baca Juga: Mengenal Apa Itu UU Sapu Jagat Omnibus Law

"Saya tegaskan juga Undang Undang Cipta Kerja ini tidak melakukan resentralisasi kewenangan dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat, tidak, tidak ada," kata Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat 9 Oktober 2020.

img_title Jokowi ke Kader PSI: Percuma Punya Struktur Partai Tapi Cuma Formalitas

Jokowi mengatakan, peran pemerintah daerah tidak dipangkas dalam mengurus perizinan. Pemerintah daerah tetap bisa mengeluarkan izin dengan syarat Norma, Standar, Prosedur, Kriteria yang ditetapkan pemerintah pusat.

"Selain itu, kewenangan perizinan untuk nonperizinan berusaha tetap di pemerintah daerah, sehingga tidak ada perubahan, bahkan kita melakukan penyederhanaan. Melakukan standardisasi jenis dan prosedur berusaha di daerah dan perizinan di daerah diberikan batas waktu," ujar Presiden.

img_title Jokowi Optimistis PSI Melaju Kencang di 2029, Sebut Sudah Punya Hitung-hitungan

"Ini yang penting di sini, jadi ada service level of agreement. Permohonan perizinan dianggap disetujui bila batas waktu telah terlewati," tutur Jokowi.

Dari 11 klaster Undang Undang Cipta Kerja, Jokowi mengatakan, semuanya bertujuan untuk mereformasi struktural soal perizinan. Selama ini, kata Presiden, urusan mengenai hal itu selalu berbelit dan tumpang tindih. Ujung-ujungnya bisa terjadi pungutan liar dan berupaya untuk mencegah korupsi.

Jokowi juga menegaskan, turunan dari Undang Undang Cipta Kerja bakal diatur lewat peraturan pemerintah ataupun peraturan Presiden.

"Yang akan kita selesaikan paling lambat tiga bulan setelah diundangkan. Kita pemerintah membuka dan mengundang masukan-masukan dari masyarakat dan masih terbuka usulan-usulan dan masukan dari daerah-daerah," ujar Jokowi. (art)

Roy Suryo memberikan keterangan kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Roy Suryo Ajukan Praperadilan Keempat Kalinya, Minta Status Cekal Dibatalkan

Kasus yang menjerat Roy Suryo berkaitan dengan dugaan ijazah palsu mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). Dalam perkara tersebut, Roy ditetapkan sebagai tersangka, dik

img_title
VoxPop.co.id
3 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut