Update Terbaru Penerbangan Maskapai Garuda Indonesia Selama PPKM
- Dok. Garuda Indonesia
VoxPop – Bagi anda yang melakukan penerbangan domestik selama PPKM Darurat, anda wajib mengetahui aturan-aturan yang sudah ditentukan oleh masing-masing maskapai.
Berikut aturan penerbangan saat PPKM Darurat berlangsung untuk anda yang ingin menggunakan maskapai Garuda Indonesia.
Berikut update terbaru penerbangan maskapai Garuda Indonesia yang dikutip dari laman www.garuda-indonesia.com yang telah diperbarui informasinya.
Penerbangan Domestik selama periode PPKM Darurat:
Dari / Ke Pulau Jawa, menyertakan sertifikat vaksin minimal dosis pertama/RT-PCR 2 x 24 Jam/Khusus keberangkatan dari Semarang: hasil tes wajib diterbitkan dari fasilitas pelayanan kesehatan yang direkomendasikan Dinas Kesehatan Semarang.
Dari / Ke Pulau Bali, menyertakan sertifikat vaksin minimal dosis pertama/RT-PCR 2 x 24 Jam
- Surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR harus dilengkapi dengan barcode/ QRCode yang diterbitkan Fasilitas Kesehatan terkait.
- Anak usia di bawah 12 tahun tidak wajib menunjukkan sertifikat vaksinasi, tapi wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR.
- Anak usia di bawah 5 tahun tidak wajib menunjukkan sertifikat vaksinasi & hasil negatif RT-PCR.
- WNA yang berangkat dari Bali dengan tujuan internasional melalui penerbangan domestik dan transit tidak lebih dari 24 jam di bandara transit, tidak wajib menunjukkan sertifikat vaksinasi.
- Penumpang yang pernah terpapar COVID-19 tiga bulan terakhir dapat membawa Surat Keterangan Penyintas COVID-19 sebagai referensi tidak dapat vaksinasi.
- Peserta vaksin di Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai (DPS) Bali tidak dapat terbang di hari yang sama dengan vaksinasi.
Penerbangan SUMATERA
Ke Lampung, menyertakan sertifikat vaksin minimal dosis pertama/RT-PCR 2 x 24 Jam
Dari/Ke Sibolga, menyertakan sertifikat vaksin minimal dosis pertama/RT-PCR 2 x 24 Jam
Ke Batam & Ke Tanjung Pinang
(dari luar Kep. Riau), menyertakan sertifikat vaksin minimal dosis pertama/RT-PCR 2 x 24 Jam
Penerbangan SULAWESI
Ke Makassar, RT-PCR 2 x 24 Jam
Ke Manado, RT-PCR 2 x 24 Jam
- Pada saat kedatangan di Bandara Sam Ratulangi, penumpang akan di wajibkan
- untuk melakukan Test Rapid Antigen oleh otoritas setempat.
- Dari / Ke Palu, menyertakan surat vaksin minimal dosis pertama/Mengikuti syarat asal/tujuan keberangkatan/ Mengikuti syarat asal/tujuan keberangkatan/ Wajib sertifikat vaksin dosis pertama, namun untuk hasil tes negatif COVID-19 mengikuti persyaratan daerah keberangkatan/tujuan.
