Simak! Aturan Perjalanan Transportasi Darat dan Laut saat Idul Adha

Penyekatan PPKM Darurat
Sumber :
  • VoxPop/Foe Peace

VoxPop – Pemerintah telah menerbitkan regulasi untuk membatasi adanya pergerakan masyarakat berkaitan dengan libur Idul Adha yang jatuh pada Selasa 20 Juli 2021.

img_title Perkuat Kemitraan, Indonesia dan Eropa Dorong Pengembangan Transportasi Berkelanjutan

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan pun telah menetapkan Surat Edaran Nomor SE 51 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 43 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi COVID-19.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi mengatakan, dalam SE terbaru ini ada sejumlah perubahan dimuat.

img_title Realisasi Serapan Stimulus Sektor Transportasi di Libur Sekolah 2026 Berjalan Optimal, Simak Datanya

“Di antaranya selama masa libur Idul Adha tanggal 19 Juli sampai 25 Juli 2021 maka diberlakukan pembatasan seluruh perjalanan ke luar daerah. Namun bagi pekerja sektor esensial dan kritikal, serta pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak masih diperkenankan,” kata Budi dalam keterangan tertulisnya, Senin, 19 Juli 2021.

Baca juga: WHO Umumkan Kemungkinan Varian Baru, Luhut: Kita Masih Hadapi Ancaman

img_title Bertemu Seskab Teddy, Pramono Bahas Peningkatan Fasilitas Umum hingga Transportasi Publik

Ia menjelaskan, yang termasuk dalam kategori pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak yakni pasien sakit keras, ibu hamil yang didampingi 1 anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi 2 orang dan pengantar jenazah non COVID-19 dengan jumlah maksimal 5 orang.

“Bagi pelaku perjalanan dengan moda transportasi darat di dalam Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan kartu vaksinasi dan hasil tes negatif RT-PCR 2x24 jam atau antigen 1x 24 jam. Sementara di luar Pulau Jawa dan Bali, hanya perlu menunjukkan hasil tes negatif RT-PCR 2x24 jam atau antigen 1x 24 jam,” jelasnya.

Dirjen Budi juga menyampaikan bahwa syarat kartu vaksinasi dikecualikan bagi kendaraan pengangkut logistik, pasien yang sakit keras, ibu hamil dan 1 orang pendamping, kepentingan persalinan serta 2 orang pengantar, maupun pengantar jenazah non Covid-19 dengan maksimal 5 orang pendamping.

“Bagi para pekerja yang akan keluar daerah wajib membawa dokumen seperti Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat keterangan dari Pemda setempat. Selain itu dapat juga dengan surat tugas yang ditandatangani pejabat minimal eselon 2 dan berstempel basah atau dengan tanda tangan elektronik. SE 51 Tahun 2021 ini mulai berlaku sejak 19 Juli 2021 sampai waktu yang ditentukan kemudian,” kata Dirjen Budi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut