Intip Kontribusi Produk HPTL Serap Tenaga Kerja di Indonesia

Macam-macam bentuk rokok elektrik atau vape.
Sumber :
  • dok. pixabay

VoxPop – Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) menegaskan, produk Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL), seperti rokok elektrik, produk tembakau yang dipanaskan, dan snus, dikembangkan dengan mengedepankan prinsip pengurangan risiko. Karenanya, reguasi dibutuhkan industri maupun konsumen untuk mempertegas hal tersebut.

img_title Indonesia Dorong Negara ASEAN Perkuat Hak Kelola Hutan untuk Masyarakat

Sekretaris Umum APVI Garindra Kartasasmita berharap, Pemerintah melakukan kaji fakta dan hasil penelitian ilmiah, sebelum nantinya dapat merumuskan regulasi yang sesuai dengan karakteristik dan profil risiko dari produk ini.

Garindra meyakini, setelah fakta dikaji dan dijadikan landasan regulasi, kehadiran aturan ini akan menciptakan dampak positif bagi Pemerintah dalam aspek kesehatan dan ekonomi.

img_title Kebakaran Hebat Landa Ruko Central Cikini, 20 Mobil Damkar Dikerahkan

Sebab, aturan tersebut akan semakin memberikan keyakinan kepada perokok dewasa bahwa produk HPTL memiliki risiko yang jauh lebih rendah daripada rokok. Sehingga dapat dijadikan alternatif untuk beralih dari rokok.

“Apabila didukung secara penuh, tentunya dapat menurunkan prevalensi perokok. Hal ini tentunya dapat menekan biaya kesehatan yang cukup tinggi,” ujar Garindra di Jakarta, dikutip Jumat, 13 Agustus 2021.

img_title DPR-Pemerintah Pastikan Tak Ada PHK Bagi PPPK di Daerah

Baca juga: Lepas Jabatan Komisaris, Yenny Wahid: Semoga Ringankan Garuda

Dia menjelaskan, dari aspek ekonomi, keberadaan regulasi akan semakin memperkuat industri HPTL. Mayoritas pelaku usaha di industri ini tergolong dalam Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Sebelum adanya pandemi, industri HPTL turut berkontribusi dalam menciptakan lapangan pekerjaan baru. 

Berdasarkan data APVI per 2020, industri HPTL telah menyerap tenaga kerja langsung sebanyak 50 ribu orang. Angka ini belum termasuk tenaga kerja yang ada di toko retailer rokok elektrik, yang jumlahnya mencapai 3.500 toko di seluruh Indonesia. 

Toko retailer tersebut lanjutnya, mayoritas terpusat di Jawa dengan jumlah 2.300 toko, sementara sisanya berada di Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, dan Bali. Meski demikian, industri HPTL masih sangat baru dan butuh dukungan Pemerintah untuk terus berkembang. 

“Dengan adanya regulasi khusus bagi industri HPTL, maka akan memperkuat eksistensi industri dan meningkatkan kepercayaan baik bagi konsumen maupun investor,” katanya.

Dia menjabarkan, regulasi tersebut nantinya juga diharapkan untuk mencakup tentang standar produk, bahan baku, sistem penjualan dan pengawasan, serta kategori konsumen. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut