Kemenhub Waspadai Gelombang Tinggi, Maklumat Pelayaran Dikeluarkan

Ilustrasi nelayan di tengah gelombang yang tinggi
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rahmad

VoxPop – Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Maklumat Pelayaran Nomor 81/Phbl/2021. Merespons adanya prediksi cuaca ekstrem dengan gelombang tinggi di beberapa wilayah di Indonesia.

img_title Tarif Angkutan Barang akan Diatur Kemenhub

Dalam maklumat ini, diperkirakan satu pekan ke depan adanya gelombang ekstrem diatas 6 Meter yang akan terjadi di Perairan Timur Enggano, Perairan Selatan Banten, Samudera Hindia Barat Bengkulu hingga Selatan, Jawa Timur.

Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP), Ahmad menyampaikan, Maklumat Pelayaran ini dikeluarkan dengan tujuan untuk mencegah terjadinya kecelakaan kapal akibat cuaca buruk dan gelombang tinggi tersebut.

img_title Waspada, Hujan Lebat dan Petir Terjadi di Sejumlah Daerah Indonesia

"Berdasarkan hasil pemantauan BMKG tanggal 11 Agustus 2021, diperkirakan pada tanggal 11 sampai dengan 18 Agustus 2021, cuaca ekstrem dengan gelombang tinggi di beberapa wilayah," kata Ahmad, dikutip Sabtu, 14 Agustus 2021.

Dengan maklumat ini, Ahmad menyatakan, seluruh Syahbandar diinstruksikan, untuk setiap hari, melakukan pemantauan ulang kondisi cuaca melalui bmkg.go.id. Serta, menyebarluaskanya kepada pengguna jasa, termasuk publikasi di terminal atau tempat embarkasi debarkasi penumpang. 

img_title Kemenhub: Tidak Ada UU ODOL, Hanya Penguatan Regulasi

Syahbandar juga diminta untuk menunda Surat Persetujuan Berlayar (SPB) sampai kondisi cuaca benar-benar aman untuk berlayar. Selain itu, untuk antisipasi tumpahan minyak di laut agar segera berkoordinasi dengan Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai (PLP) terdekat.

“Kegiatan bongkar muat barang diawasi untuk memastikan kegiatan dilaksanakan dengan tertib dan lancar, muatan dilashing, kapal tidak overdraft serta stabilitas kapal tetap baik," tuturnya.

Kepada operator kapal, khususnya Nakhoda, agar melakukan pemantauan kondisi cuaca sekurangnya 6 jam sebelum kapal berlayar dan melaporkan hasilnya kepada Syahbandar pada saat mengajukan SPB. 

Baca juga: Intip Cara BTN Terapkan Ekonomi Sirkular Guna Genjot Bisnis Perbankan

Selama pelayaran di laut, Nakhoda agar wajib melakukan pemantauan kondisi cuaca setiap 6 jam dan melaporkan hasilnya kepada Stasiun Radio Pantai terdekat serta dicatatkan ke dalam Log Book pelayaran.

“Bagi kapal yang berlayar lebih dari 4 jam, Nahkoda diwajibkan melampirkan berita cuaca yang telah ditandatangani sebelum mengajukan SPB kepada Syahbandar,” ungkap Ahmad.

Berikut prediksi gelombang ekstrem hingga rendah yang akan terjadi di perairan Indonesia periode 11-18 Agustus 2021 yaitu:

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut