Kemenhub Waspadai Gelombang Tinggi, Maklumat Pelayaran Dikeluarkan

Ilustrasi nelayan di tengah gelombang yang tinggi
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rahmad

- Gelombang ekstrem di atas 6 meter

img_title Erupsi Anak Krakatau Mereda, Ini Imbauan untuk Pelaku Pelayaran

Diperkirakan akan terjadi di Perairan Timur Enggano, Perairan Selatan Banten, Samudera Hindia Barat Bengkulu hingga Selatan, Jawa Timur.

- Gelombang tinggi di atas 4–6 meter

img_title BMKG: Waspada Cuaca Ekstrem di Sebagian Indonesia Sepekan ke Depan

Diperkirakan Akan Terjadi Di Perairan Utara Sabang, Perairan Barat Aceh Hingga Kep. Mentawai, Perairan Bengkulu, Perairan Barat Lampung, Samudra Hindia Barat Aceh Hingga Mentawai, Selat Sunda Bagian Barat Dan Selatan, Perairan Selatan Jawa Barat Hingga P. Sumba, Selat Bali - Lombok - Alas Bagian Selatan, Selat Sumba Bagian Barat, Samudra Hindia Selatan Bali Hingga NTT.

- Gelombang tinggi 2,5 – 4 meter

img_title Kemenhub Ralat Pintu Masuk Wisatawan Asing: Tetap Bisa Lewat Soetta

Diperkirakan Akan Terjadi Di Perairan Selat Malaka Bagian Utara, Perairan Timur Simeulue, Teluk Lampung Bagian Selatan, Selat Sape Bagian Selatan, Perairan P. Sawu - P. Rotte - Kupang, Laut Sawu, Laut Jawa, Selat Karimata Bagian Selatan, Laut Arafu.

- Gelombang sedang 1,25 - 2,5 meter

Diperkirakan Akan Terjadi Di Perairan Timur Kep. Nias Hingga Mentawai, Selat Sumba Bagian Timur, Selat Ombai, Perairan Selatan Kep. Anambas, Perairan Timur Bintan-Lingga, Laut Natuna, Perairan Utara Bangka, Perairan Belitung-Selat Gelasa, Selat Karimata Bagian Utara, Perairan Utara P. Jawa hingga Kep. Kangean. 

Kemudian, Perairan Selatan Kalimantan, Perairan Kotabaru, Selat Makassar Bagian Selatan Dan Tengah, Laut Bali-Laut Sumbawa, Selat Lombok Bagian Utara, Perairan Sabalana-Selayar, Teluk Bone Bagian Selatan, Laut Flores, Perairan Baubau-Wakatobi, Laut Sulawesi Bagian Timur, dan Perairan Selatan P. Buru-P. Seram. 

Lalu, Perairan Laut Banda, Perairan Kep. Sermata - Kep. Tanimbar, Perairan Kep. Kei-Kep. Aru, Perairan Jayapura-Sarmi, serta Samudra Pasifik Utara Jayapura.

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi.

Tarif Angkutan Barang akan Diatur Kemenhub

Tarif angkutan barang selama ini ditetapkan berdasarkan harga pasar. Karena itu akan diatur dengan seragam oleh Kemenhub.

img_title
VoxPop.co.id
8 Maret 2022
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut