Pergerakan Penumpang di Kualanamu Capai 222.380 Orang saat Nataru

Bandara Kualanamu.
Sumber :
  • Istimewa

VoxPop – PT Angkasa Pura II mencatat selama periode angkutan Natal 2021 dan Tahun Baru (Nataru) sejak 17 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022, ada pergerakan 2.156  pesawat di Bandara Internasional Kualanamu.

img_title Pesawat Komersial Terbesar di Dunia Bakal Mendarat di Bandara Soetta

Manager of Branch Communication & Legal PT Angkasa Pura II Bandara Internasional Kualanamu, Chandra Gumilar menjelaskan, dari pergerakan 2.156 pesawat itu tercatat kenaikan penumpang dibanding tahun lalu.

"Pergerakan penumpang tercatat 222.380 orang yang mengalami kenaikan 5,3 persen dari periode Nataru sebelumnya yang tercatat 210.529 orang," ucap Chandra, Selasa, 4 Januari 2022.

img_title Strategi Korlantas Polri dan Jasa Marga Hadapi Nataru hingga Penerapan Kebijakan ODOL

Bandara Internasional Kualanamu

Photo :
  • Angkasa Pura II

Chandra menjelaskan, Bandara  Kualanamu memastikan seluruh personel dan fasilitas di bandara siap melayani pengguna jasa, termasuk kesiapan Airport Health Center yang merupakan fasilitas bagi calon penumpang pesawat yang ingin melakukan tes COVID-19 di Bandara Internasional Kualanamu.

img_title Kecelakaan Pesawat di Peru, 13 Orang Tewas

"Posko Nataru 2021/2022 yang beroperasi 17 Desember 2021 sampai 04 Januari 2022 berjalan dengan lancar sebagai wadah koordinasi stakeholder di Bandara Internasional Kualanamu untuk memantau lalu lintas penerbangan setiap hari dan memastikan penerapan protokol kesehatan serta kelancaran proses keberangkatan maupun kedatangan," sebut Chandra.

Sebelumnya menjelang Nataru 2021/2022 PT Angkasa Pura II Bandara Internasional Kualanamu juga menyosialisasikan aturan perjalanan dalam negeri dengan transportasi udara periode Natal dan Tahun Baru sesuai SE Menhub No.111 Tahun 2021 melalui Sosial Media @ap2_kualanamu.

Chandra mengatakan, pelaksanaan Angkutan Nataru 2021/2022 berjalan lancar di Bandara Internasional dengan 3C (Coordination, Collaboration, Communication) dengan dukungan penuh seluruh stakeholder Bandara Internasional Kualanamu.

Setelah periode Nataru 17 Desember 2021- 2 Januari 2022, aturan perjalanan domestik dengan transportasi udara kembali mengacu SE Menhub No.96 Tahun 2021 yaitu :

1. Untuk penerbangan dari atau ke bandar udara di Pulau Jawa dan Pulau Bali serta antar bandar udara di dalam wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib menunjukkan: 
(a) surat keterangan hasil negatif rapid test antigen dengan masa berlaku 1x24jam jika sudah vaksin dosis kedua; atau
(b) surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR dengan masa berlaku 3x24 jam jika masih vaksin dosis pertama;

2. Untuk penerbangan antar bandar udara di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen dengan masa berlaku 1x24 jam atau surat keterangan hasil negatif tes RT PCR dengan masa berlaku 3x24jam dan vaksin dosis pertama;

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut