Tan Paulin Bantah Tuduhan DPR Jadi Ratu Batu Bara di Kaltim
- ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
VoxPop – Pengusaha Batu Bara Kalimantan Timur Tan Paulin membantah tuduhan yang disampaikan oleh Anggota Komisi VII DPR, Muhammad Nasir yang menyatakan dirinya menjadi penjual batu bara tersembunyi di Kalimantan Timur.
Melalui kuasa hukumnya, Yudistira S.H, Tan Paulin menyatakan bahwa tuduhan yang disampaikan Muhammad Nasir sangat merugikan dirinya dan jauh dari kebenaran dan tidak berdasarkan fakta-fakta yang ada.
Ia pun menegaskan, bahwa berdasarkan fakta hukum yang sebenarnya dirinya merupakan pengusaha yang membeli batu bara dari tambang-tambang pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) resmi.
Selain itu, semua batu bara yang diperdagangkan sudah melalui proses verfikasi kebenaran asal usul barang dan pajak yang sudah dituangkan
di LHV (Laporan Hasil Verifikasi) dari surveyor yang ditunjuk.
Tak sampai di situ, Tan mengaku melakukan trading atau perdagangan batu bara dengan didasari oleh Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Khusus Pengangkutan dan Penjualan Nomor 94/1/IUP/PMDN/2018 yang terdaftar di Minerba One Data Indonesia.
"Adapun kegiatan penjualan batu bara yang dilakukan oleh Klien kami sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, di mana batu bara yang dijual mengantongi dokumen resmi," kata Yudistira dalam hak jawabnya kepada VoxPop, Jumat 14 Januari 2022.
Sementara, jika disinggung mengenai pendapatan negara, Yudistira mengatakan bahwa segala kewajiban pembayaran kepada kas negara telah terpenuhi seperti hal nya royalti fee melalui e-PNBP.
Pembayaran itu telah dibayarkan oleh pemegang IUP OP tempat asal barang batu bara secara self assesment melalui aplikasi SIMPONI atau MOMS berdasarkan quality dan quantity batu bara dengan mengacu kepada Laporan Hasil Verifikasi (LHV) dari surveyor.
Kemudian, Yudistira juga membantah bahwa kliennya menjual batu bara curian ke luar negeri. Sebab, batu bara yang dijual oleh Tan Paulin ke luar
negeri sudah melalui tahapan dan proses sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
Proses itu seperti dokumen resmi dari IUP-OP yang memproduksi batu bara sesuai dengan kuota dari RKAB tahun berjalan yang sudah dikantongi, dan royalti fee kepada negara juga sudah dibayarkan.
