Beli Minyak Goreng Curah Bakal Pakai Perdulilindungi, Pedagang: Ribet

Minyak Goreng Curah yang dijual Pedagang Pasar.
Sumber :
  • VoxPop/Mohammad Yudha Prasetya

VoxPop – Pemerintah bakal menerapkan kebijakan baru terkait pembelian minyak goreng (migor) curah di pasaran. Selain menggunakan nomor induk kependudukan (NIK), para pembeli juga harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk membeli migor curah.

img_title 5 HP Murah yang Cocok untuk UMKM, Baterai Awet dan Performa Stabil untuk Mendukung Jualan Seharian

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa kebijakan baru ini dilakukan untuk meningkatkan pengawasan guna mencegah adanya penyelewengan. Sehingga, minyak goreng tidak lagi mengalami kelangkaan di pasaran.

Salah seorang pedagang, Andri mengatakan, tujuan Pemerintah untuk mengantisipasi penyelewengan dalam pembelian migor curah melalui aplikasi PeduliLindungi ini sangat bagus. Hanya saja, mungkin akan lebih susah diterapkan.

img_title Harga Beras dan Minyak Stabil Meski Cabai, Telur dan Daging Ayam Naik, Cek Daftarnya

"Ya tujuannya bagus (mengantisipasi penyelewengan). Cuma penggunaan PeduliLindungi ini lebih ribet, karena sebagian pembeli itu kan ada yang sudah divaksin, ada juga yang belum atau tidak punya PeduliLindungi," ungkap Andri saat ditemui di Pasar Baru Bekasi, Senin, 27 Juni 2022.

Minyak goreng curah di Pasar Palmerah, Jakarta Barat.

Photo :
  • VoxPop/Andrew Tito
img_title Harga Beras Naik Saat Bawang, Cabai, Telur hingga Daging Ayam Turun, Cek Daftarnya

Andri melanjutkan, kemungkinan kebijakan penggunaan PeduliLindungi ini tidak akan bertahan lama sama seperti KTP yang digunakan untuk membeli migor curah. Sebab, para pembeli lebih memilih membeli migor curah dengan harga yang lebih tinggi tanpa batasan pembelian. 

"Yang sudah-sudah pakai KTP (kartu tanda penduduk) enggak berjalan, ya karena dia (pembeli) butuh dijual lagi. Dia butuh banyak, kalau cuma dua liter yang kurang," terangnya.

"Makanya mereka lebih pilih membeli dengan harga yang lebih tinggi, karena gak dibatasi," jelas Andri.

Maka dari itu, Andri meminta agar ke depan Pemerintah juga bisa menambah kuota atau batasan pembelian migor curah di setiap kebijakannya, baik melalui KTP maupun PeduliLindungi. Sehingga, kebutuhan masyarakat yang membutuhkan migor curah dengan harga murah bisa terpenuhi.

"Iya, kalau kebijakan jalan, batasannya (jumlah pembelian migor curah) naik atau dimaksimalkan ya," tandasnya.

Pedagang menyortir cabai merah di Pasar Induk Rau, di Serang, Banten

Harga Cabai Merah Meroket Diikuti Beras, Telur, Bawang hingga Minyak Goreng, Cek Daftarnya

PIHPS Nasional BI melaporkan bahwa harga beras kualitas bawah I naik Rp 950 di Rp 15.750 per kg, dan harga beras kualitas bawah II juga naik Rp 900 di Rp 15.450 per kg.

img_title
VoxPop.co.id
4 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut