Tarif Ojol Naik Mulai 29 Agustus, Begini Respons Gojek

Gojek.
Sumber :
  • Kr-Asia

VoxPop Bisnis – Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan akan menetapkan pemberlakuan tarif baru ojek online (ojol) pada 29 Agustus 2022. Masa tenggang sudah ditetapkan 25 hari kalender, terhitung sejak pada 4 Agustus 2022, atau sejak Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 dikeluarkan.

img_title KM. Mutiara Sentosa II Terbakar di Laut Jawa, Kemenhub Gerak Cepat Evakuasi Penumpang

Merespons rencana kenaikan tersebut, Senior Vice President Corporate Affairs Gojek, Rubi W. Purnomo mengatakan dalam melaksanakan usaha, Gojek akan senantiasa mematuhi peraturan pemerintah.

"Sesuai arahan pemerintah yang terbaru, pelaksanaan ketentuan dalam KP 564/2022 diberikan masa tenggang 25 hari kalender sejak ditetapkan," kata Rubi kepada VoxPop, Senin 15 Agustus 2022.

img_title Buka Akses Ojol hingga Pedagang Kelontong Miliki Rumah, BSN Kuasai 24 % Pangsa Pasar KPR Subsidi

Mitra pengemudi atau driver Gojek sudah divaksin COVID-19.

Photo :
  • VoxPop/Misrohatun Hasanah

Sesuai petunjuk dari Kementerian Perhubungan, Rubi mengatakan bahwa perpanjangan masa tenggang tarif ojol ini akan digunakan pihak Gojek untuk melakukan persiapan dan sosialisasi kepada pengguna aplikasi termasuk mitra driver.

img_title Driver Ojol Bakal Berstatus Pelaku Usaha Mikro, Anggota DPR: Ojol Bisa Akses KUR dan Jaminan Sosial

Gojek dipastikannya akan terus memonitor persiapan dan perkembangan yang ada, serta berkoordinasi dengan pemerintah terkait perkembangan kedepannya.

"Sehingga dapat tetap memberi manfaat kepada seluruh masyarakat, termasuk mitra driver dan pelanggan Gojek," ujarnya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Hendro Sugiatno menjelaskan, semula dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 itu tertulis bahwa pemberlakuan efektif dilakukan maksimal 10 hari kalender. Namun berdasarkan hasil peninjauan kembali, diperlukan waktu yang lebih panjang untuk melakukan sosialisasi terhadap tarif baru ini bagi seluruh pemangku kepentingan.

"Mengingat moda angkutan ojol berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas," kata Hendro.

Ilustrasi pesawat Kepresidenan AS Air Force One dengan desain dan warna terbaru

Harga Avtur Turun, Kemenhub Evaluasi Tarif Pesawat dan Tetapkan Batas Maksimal Fuel Surcharge 30 Persen

Kemenhub mengevaluasi tarif pesawat usai harga avtur nasional turun per 1 Agustus 2026. Fuel surcharge maksimal ditetapkan 30 persen dari tarif batas atas.

img_title
VoxPop.co.id
3 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut