RUU P2SK Disahkan Jokowi Jadi Undang-Undang, Apa Saja Manfaatnya?
Selasa, 17 Januari 2023 - 18:22 WIB
Sumber :
- Biro Pers, Media dan Informasi Sekretariat Presiden
Setelah pengesahan UU P2SK oleh Presiden, Pemerintah dan lembaga otoritas di sektor keuangan akan menyusun peraturan pelaksanaan yaitu dalam bentuk Peraturan Pemerintah, Peraturan Bank Indonesia, Peraturan OJK, dan Peraturan LPS.
Untuk seluruh peraturan pelaksanaan akan disusun dalam waktu 2 (dua) tahun sejak UU P2SK diundangkan.
OJK Bentuk Satgas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis, Siapkan Aturan hingga Pengawasan Mulai 2027
OJK segera membentuk Satgas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis untuk menyiapkan regulasi, pengawasan, dan infrastruktur jelang operasional pada 2027.
VoxPop.co.id
4 Agustus 2026
