Aturan Baru, OJK Dapat Perluasan Kewenangan Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan

Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sumber :
  • VoxPop/Andry Daud

JakartaOtoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 16/2023 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Sektor JasaKeuangan (POJK Penyidikan) yang merupakan penyesuaian dari POJK 22/POJK.01/2015tentang Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan.

img_title Bantah Laporan Keuangan 2025 Alami Defisit Anggaran, OJK Kasih Penjelasan

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, Aman Santosa mengatakan, penyesuaian POJK Penyidikan ini merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 4/2023, tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

"Yang telah memberikan perluasan kewenangan penyidikan dan penyelesaian pelanggaran di sektor jasa keuangan kepada OJK," kata Aman dalam keterangannya, Kamis, 24 Agustus 2023.

img_title OJK Perketat Perang Lawan Judi Online, Lebih dari 36 Ribu Rekening Sudah Diblokir

Polda Metro Jaya merilis kasus pinjol ilegal

Photo :
  • VoxPop/Yeni Lestari

Dia mengatakan, pada pasal 6 dijelaskan bahwa penyidik OJK berwenang untuk menentukan dilakukan atau tidak dilakukannya Penyelidikan terhadap dugaan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan, yang dilakukan sebelum dimulainya Penyidikan.

img_title OJK Pastikan Revisi Target Bisnis BPR dan BPRS Tetap Dukung Pertumbuhan Ekonomi Nasional

"Selain itu, dalam melaksanakan penyidikan, OJK berkoordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia," ujarnya.

Pada tahap Penyelidikan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (2), pihak yang diduga melakukan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan juga dapat mengajukan permohonan kepada OJK untuk penyelesaian pelanggaran atas peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.

Penyelesaian pelanggaran dilakukan dengan mengajukan permohonan kepada OJK, dengan memuat nilai kerugian yang ditimbulkan dan dasar perhitungannya; jumlah korban yang dirugikan dan keterangan lain terkait korban; bentuk penyelesaian kerugian dan jangka waktu penyelesaian; klausul jika kerugian tidak diselesaikan OJK berwenang melanjutkan ke tahap penyidikan; dan upaya perbaikan proses bisnis dan tata kelola.

"Sedangkan untuk tindak lanjut hasil penyidikan, pada pasal 21, Penyidik OJK sesuai kewenangannya menyampaikan hasil Penyidikan kepada Jaksa untuk dilakukan penuntutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya.

Diketahui sebelumnya, dalam UU No 21/2011 tentang OJK juga sudah mengatur mengenai kewenangan penyidikan OJK di sektor jasa keuangan. Karenanya, sesuai UU P2SK, pengaturan yang berubah di POJK 16/2023 adalah mengenai:

a. Cakupan tindak pidana di sektor jasa keuangan;

b. Kategori Penyidik OJK;

c. Kewenangan Penyidik OJK, termasuk melakukan penyidikan tindak pidanapencucian uang;

d. Penyelesaian pelanggaran peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan; dan

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut