Net TV PHK 30 Persen Karyawan, Ini Penyebabnya

NET TV
Sumber :

Jakarta – PT Net Visi Media Tbk (NETV) sebagai induk usaha dari Net TV melaporkan tengah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada sekitar 30 persen dari total karyawannya.

img_title Kemenperin Ungkap Penyebab Ancaman PHK 1.500 Pekerja Garmen di Jateng, Bukan karena Serbuan Impor

Dalam keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), pihak Net Tv menyatakan, proses PHK kepada karyawannya tersebut dilakukan sejak tanggal 11-15 September 2023. Menurut manajemen Net TV, keputusan ini diambil dalam usaha perbaikan kondisi perusahaan

Sekretaris Perusahaan Net, Ferry mengatakan, dampak dari kebijakan dan peraturan pemerintah terkait peralihan menuju siaran berbasis teknologi digital terestrial, juga menjadi aspek yang dievaluasi perseroan.

img_title Angka PHK Meningkat, OJK Pastikan Belum Ada Dampak Sistemik ke Industri Dana Pensiun

"Salah satu hasil penyesuaian dan evaluasi tersebut ditindaklanjuti dalam bentuk pengelolaan sumber daya manusia (SDM)," kata Ferry dalam suratnya, Kamis, 14 September 2023.

Ilustrasi PHK.

Photo :
  • VoxPop.
img_title 5 Profesi Baru dengan Gaji Menarik, Ada Peluang Karier dengan Masa Depan Menjanjikan

Dengan melihat kondisi perusahaan dan tantangan ke depan, Ferry mengatakan bahwa pihak perusahaan mempertimbangkan kembali kinerja dan kebutuhan pada setiap bagian atau divisi.

Antara lain dengan tetap memerhatikan prioritas perusahaan, untuk dapat memberikan dampak yang positif bagi perusahaan dan masyarakat.

"Dengan segala pertimbangan, perusahaan memutuskan melakukan perampingan karyawan yang akan mempengaruhi sekitar 30 persen dari total karyawan," ujar Ferry.

Dia menjelaskan, dalam proses PHK ini perusahaan akan tetap memerhatikan ketentuan undang-undang yang berlaku.

"Perusahaan juga memastikan bahwa langkah keputusan ini tidak akan mempengaruhi kegiatan usaha perusahaan, termasuk seluruh anggota grup perusahaan," ujarnya.

Ekonom dan Mantan Senior Executive Vice President Bank CIMB Niaga, Dr. Michael Gerald Jusanti

Tes Insolvensi Wajib Dinilai Mampu Lindungi Perusahaan Sehat dari Pailit Prematur, Begini Penjelasannya

Michael mengatakan, hukum di RI saat ini tak mewajibkan tes insolvensi di tahap awal sebagai syarat material. Maka putusan pailit sangat mudah dijatuhkan secara prematur.

img_title
VoxPop.co.id
31 Juli 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut