Kronologi Kasus Penggelapan Pajak yang Membelit Jubir AMIN Indra Charismiadji

Pembina IGTKI-PGRI, Indra Charismiadji.
Sumber :
  • VoxPop.co.id/Misrohatun Hasanah

Jakarta -  Kasus yang menjerat Juru Bicara Tim Nasional Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN), Indra Charismiadji dikalim bukan kasus baru.

img_title Eks Pj Gubernur Gorontalo Hamka Hendra Jadi Tersangka Korupsi, Tidak Ditahan karena Sakit

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengatakan, pasalnya kasus itu saat ini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur. Kasus ini diusut berdasar dugaan penyimpangan pajak PT. Luki Mandiri Indonesia Raya, tahun 2019.

“Bahwa hal ini bukan merupakan kasus yang baru. Berdasarkan data yang terdapat pada sistem administrasi DJP diketahui bahwa pada kurun waktu tahun 2019 PT LMIR tidak memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan perpajakan,” ucap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, Kamis 28 Desember 2023.

img_title Perkuat Tata Kelola, Ini Langkah Pegadaian Lindungi Aset Negara

Gedung Direktorat Jenderal Pajak

Photo :
  • panoramio

Dia mengungkap, selama proses pengusutan sudah dilakukan tahapan pengawasan berupa imbauan kepada Wajib Pajak dengan menerbitkan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) pada tanggal 25 Agustus 2021.

img_title Kejagung Mulai Siapkan Kantor Sementara untuk 7 Kejari Baru, Pelayanan Hukum Dipercepat

Tapi, Indra selaku pengelola PT. Luki Mandiri Indonesia Raya tak menanggapi SP2DK itu. Alhasil, proses dilanjutkan dengan melakukan pemeriksaan bukti permulaan pada 23 Mei 2022.

“Selama proses pemeriksaan bukti permulaan oleh Kanwil DJP Jakarta Timur, Wajib Pajak tidak melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan disertai pelunasan kekurangan jumlah pajak yang seharusnya terutang sesuai dengan ketentuan Pasal 8 Ayat (3) KUP. Selain itu juga ditemukan indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU) sehingga pemeriksaan bukti permulaan ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ujarnya.

Dwi menambahkan, DJP selaku pihak yang menangani kasus tersebut sudah menyampaikan kepada Indra guna memanfaatkan ketentuan Pasal 44B ayat (2) KUP. "Tetapi, yang mengatur bahwa Wajib Pajak cukup membayar pokok pajak ditambah sanksi denda sebesar 1 kali jumlah pokok pajak. Namun hal ini tetap tidak dimanfaatkan,” kata dia lagi.

Sehingga, Kanwil DJP Jakarta Timur tetap melanjutkan proses penyidikan dengan menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pemberitahuan kepada Kejaksaan, pada Agustus 2023.

Lalu, hingga tahap II alias penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada tanggal 27 Desember 2023 sebagai proses hukum lanjutan yang jadi wewenang Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut