Aturan Kemasan Rokok Polos Dinilai Tidak Pertimbangkan Imbas ke Depannya

Ilustrasi pekerja pabrik rokok.
Sumber :
  • Dokumentasi Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan.

Jakarta, VoxPop - Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Rancangan Permenkes) yang memandatkan kemasan rokok polos tanpa merek, dinilai tidak tepat. Rencana penerapan peraturan tersebut, juga dianggap berpotensi akan merugikan industri hingga masyarakat. 

img_title Pangkas Birokrasi, Kemendagri Bakal Luncurkan Akta Kelahiran Digital-Kirim Langsung ke Email

Praktisi Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI), Hari Prasetiyo mengatakan, pembuatan aturan turunan dengan model omnibus tersebut dianggap tidak sesuai, dengan kondisi sektor tembakau yang mencakup lingkup besar dari hulu hingga ke hilir.

"Sehingga pendalaman materi menjadi terbatas, dan kurang mempertimbangkan imbas kedepannya yang dapat mengganggu masa transisi ke pemerintahan Prabowo-Gibran," kata Hari dalam keterangannya, Selasa, 1 Oktober 2024.

img_title BRIN Sebut Aturan Pembatasan Nikotin Tembakau Butuh Riset Puluhan Tahun

Jika dilihat dari perspektif hukum, Hari menegaskan bahwa Kemenkes perlu memastikan kebijakannya fokus pada bidangnya terlebih dulu, sebelum mengatur komoditas lain. Terlebih, pada sektor-sektor di luar kesehatan yang memiliki dampak ekonomi massif dan sistemik akibat adanya aturan Kemenkes tersebut.

“Dari aturan turunan yang dikeluarkan saat ini pun, aturan zat adiktif terlalu menyudutkan tembakau dan tidak sejalan dengan Undang-undang Kesehatan yang sebelumnya telah disahkan," ujarnya.

img_title Razia Jasa Pengiriman, Bea Cukai Gagalkan Pengiriman Puluhan Bal Rokok Ilegal ke Timor Leste

Hari juga menyoroti kemunculan aturan kemasan rokok polos tanpa merek pada Rancangan Permenkes, yang dinilai sebagai aturan yang dipaksakan dan tidak sesuai dengan UU Kesehatan dan PP 28/2024.

Kemenkes menyatakan kebijakan tersebut mengadopsi ketentuan dalam Framework Convention on Tobacco Control (FCTC). Padahal, Pemerintah Indonesia tidak meratifikasi FCTC. Maka, Hari mengingatkan Kemenkes untuk tidak menjalankan aturan ini, sebab Indonesia memiliki kompleksitas ekosistem pertembakauan yang berbeda. 

"Aturan ini dapat mengancam sektor tembakau di Indonesia selaku produsen dengan budidaya tembakau yang besar. Kalau tembakau mau diatur, pemerintah perlu duduk bareng dengan pelaku usaha dan tanyakan apa yang mau diatur. Sepakati itu dulu," ujar Hari.

"Kalau dibuatnya buru-buru mengejar waktu, terlihat sekali Kemenkes punya target pelaksanaan Rancangan Permenkesnya. Harus sesuai dengan statement Presiden agar jangan sampai kebijakan memberikan dampak buruk ke masyarakat," ujarnya.

Senada, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Roy N. Mandey mengatakan, sebagai sektor hilir, sektor tembakau telah berkontribusi besar bagi pendapatan usaha ritel sampai PDB.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut