Korban PHK Bisa Raup Jutaan Rupiah dari BPJS Ketenagakerjaan, Simak Ini Syarat dan Caranya
Kamis, 31 Oktober 2024 - 18:10 WIB
Sumber :
- BPJS Ketenagakerjaan
Masuk ke aplikasi JMO, pilih “Klaim JHT,” isi data, lakukan verifikasi biometrik, dan konfirmasi.
Baca Juga
3. Lapak Asik Online
Kunjungi situs Lapak Asik, lengkapi data dan unggah dokumen, lalu ikuti wawancara daring.
Itulah syarat dan cara klaim JKP dan JHT bagi Anda yang terdampak PHK. Dua program ini dapat menjadi penyelamat dalam masa sulit, dan membantu Anda tetap stabil secara finansial setelah kehilangan pekerjaan.
Kemenperin Ungkap Penyebab Ancaman PHK 1.500 Pekerja Garmen di Jateng, Bukan karena Serbuan Impor
Kemenperin menjelaskan dugaan ancaman PHK sekitar 1.500 pekerja garmen di Jawa Tengah dipicu karena turunnya pesanan ekspor, bukan akibat banjir produk impor.
VoxPop.co.id
30 Juli 2026
