Bahan Pokok Bakal Ikut Terdampak Kenaikan PPN Jadi 12% Meski Dikecualikan, Begini Penjelasannya
- VoxPop.co.id/Maha Liarosh (Bali)
Jakarta, VoxPop – Pemerintah akan menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025. Hal ini disampaikan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani yang mengatakan tarif PPN sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Meski demikian, terdapat barang dan jasa yang dikecualikan dari pengenaan tarif PPN 12 persen, yakni barang kebutuhan pokok. Hal ini mengacu dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.116/PMK.010/2017.
Ekonom Center of Reform on Economic atau CORE Indonesia, Yusuf Rendy Manilet menilai, meski barang kebutuhan pokok tersebut dikecualikan dari pengenaan PPN, barang tersebut juga akan terkena dampak kenaikan.
"Perlu dipahami bahwa meskipun barang-barang tertentu dikecualikan dari PPN, terdapat mekanisme kompleks dalam rantai pasok yang tetap akan terpengaruh oleh kenaikan pajak ini. Hal ini terutama terkait dengan biaya intermediasi seperti logistik, transportasi, dan layanan pendukung lainnya yang tetap dikenakan PPN 12 persen," kata Yusuf saat dihubungi VoxPop, Senin, 18 November 2024.
Harga beras naik
- VoxPop/M Ali Wafa
Yusuf menjelaskan, dampak tidak langsung ini terjadi melalui mekanisme efek berantai dalam struktur biaya. Di mana ketika biaya logistik dan transportasi mengalami kenaikan akibat PPN yang lebih tinggi, pelaku usaha cenderung mengalihkan beban tambahan ke dalam struktur harga akhir produk.
"Sebagai contoh konkret, meskipun kebutuhan pokok dikecualikan dari PPN 12 persen, biaya pengangkutan dari petani ke penggilingan, dari penggilingan ke distributor, dan akhirnya ke pedagang ritel, semuanya akan terpengaruh oleh kenaikan PPN. Hal ini menciptakan tekanan pada margin keuntungan di setiap tahap distribusi," jelasnya.
Yusuf menuturkan, pengalaman dari berbagai negara menunjukkan bahwa kenaikan pajak tidak langsung seperti PPN memiliki efek asimetris pada harga.
"Ketika PPN naik, kenaikan harga cenderung lebih besar dibandingkan penurunan harga ketika PPN turun. Fenomena ini dikenal sebagai 'price stickiness' atau kekakuan harga, di mana pelaku usaha lebih cepat dan lebih agresif dalam menaikkan harga dibandingkan menurunkannya," terangnya.
Untuk di Indonesia, dengan karakteristik geografis yang kompleks dan rantai distribusi yang panjang, Yusuf menuturkan efek ini bisa terjadi lebih signifikan.
