Daftar Tarif PPN Negara di ASEAN, Indonesia Jadi Salah Satu yang Tertinggi
- VoxPop.co.id/Anisa Aulia
Jakarta, VoxPop – Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan pajak tidak langsung yang dikenakan pada konsumsi barang dan jasa. Berikut daftar PPN di negara ASEAN.
Di Indonesia, tarif PPN saat ini sebesar 11% sesuai dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Namun, rencananya, tarif ini akan naik menjadi 12% paling lambat pada tahun 2025.
Lantas, dibandingkan negara-negara lain di ASEAN, seberapa tinggi tarif PPN di Indonesia? Rupanya, dibandingkan negara tetangga, tarif PPN Indonesia termasuk yang tertinggi di ASEAN.
Filipina berada di peringkat teratas dengan tarif PPN sebesar 12%, sedangkan Brunei Darussalam menjadi satu-satunya negara di kawasan ini yang tidak menerapkan PPN sama sekali. Sementara itu, negara-negara seperti Thailand dan Myanmar menawarkan tarif lebih rendah.
Penyesuaian tarif PPN di Indonesia ini diketahui bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara dan mendukung pembangunan. Berikut daftar lengkapnya seperti dirangkum pada Jumat, 22 November 2024.
Daftar Tarif PPN di ASEAN
Ilustrasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
1. Filipina
Filipina memiliki tarif PPN tertinggi di kawasan ASEAN, yakni 12%. Penerimaan pajak ini digunakan untuk mendanai berbagai program sosial dan pembangunan infrastruktur.
2. Indonesia
Di Indonesia, tarif PPN telah dinaikkan menjadi 11% sejak 2022 dan direncanakan naik lagi menjadi 12% pada tahun 2025. Pajak ini merupakan salah satu penyumbang penerimaan terbesar bagi negara.
3. Vietnam
Tarif PPN di Vietnam cukup kompetitif, yakni 10%. Hal ini membuat Vietnam menjadi salah satu tujuan investasi yang menarik.
4. Kamboja
Sama dengan Vietnam, Kamboja menetapkan tarif PPN sebesar 10% yang berlaku untuk barang dan jasa di dalam negeri.
5. Laos
Tarif PPN di Laos juga sebesar 10%, dengan fokus pada peningkatan penerimaan untuk mendukung perekonomian negara.
6. Malaysia
Di Malaysia, pajak penjualan diterapkan pada tingkat 10%, sementara jasa dikenakan tarif lebih rendah, yakni sebesar 8%.
7. Singapura
Singapura menerapkan GST (Goods and Services Tax) sebesar 9%, yang digunakan untuk mendukung program kesejahteraan sosial dan infrastruktur.
8. Thailand
Thailand menurunkan tarif PPN dari 10% menjadi 7% untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan daya beli masyarakat.
9. Myanmar
Berikutnya, ada Myanmar yang tidak memiliki PPN, tetapi menerapkan pajak komersial dengan tarif umum sebesar 5%.
