Kemenkeu Catat Pajak Ekonomi Digital Tembus Rp 12,24 Triliun Per November 2025

Direktorat Jenderal pajak (DJP)
Sumber :
  • Antara

Jakarta, VoxPop – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaporkan telah menghimpun pajak senilai Rp 12,24 triliun dari sektor usaha ekonomi digital, di sepanjang Januari hingga November 2025.

img_title Purbaya Tegaskan Ekonomi Kuartal II-2026 Takkan Jauh dari 5,4 Persen, Ini Faktornya

"Realisasi penerimaan pajak dari sektor usaha ekonomi digital mencerminkan makin besarnya kontribusi ekonomi digital terhadap penerimaan negara," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, dalam keterangannya, Senin, 29 Desember 2025.

Dia merinci, penerimaan dari pajak pertambahan nilai (PPN) perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) tercatat mencapai sebesar Rp 9,19 triliun.

img_title Purbaya Pede Ekonomi Sepanjang 2026 Bakal Tumbuh hingga 6 Persen, Begini Strateginya

Ilustrasi Pajak.(istimewa/VoxPop)

Photo :
  • VoxPop.co.id/B.S. Putra (Medan)

Kemudian penerimaan pajak atas aset kripto mencapai sebesar Rp 719,61 miliar, pajak fintech (P2P lending) Rp 1,24 triliun, dan pajak Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) sebesar Rp 1,09 triliun.

img_title Telkom Perluas Pemanfaatan Pendidikan Digital, Lebih dari 718 Ribu Siswa Manfaatkan PIJAR

Untuk PPN PMSE, total setoran sejak 2020 hingga 2025 mencapai Rp 34,54 triliun, yang diserahkan oleh 215 PMSE dari 254 perusahaan yang ditunjuk.

Kemudian untuk pajak kripto, total penerimaan mencapai Rp 1,81 triliun sepanjang 2022 hingga 2025. Penerimaan pajak kripto tersebut terdiri dari Rp 932,06 miliar penerimaan pajak penghasilan (PPh) 22 atas transaksi penjualan, dan Rp 875,23 miliar penerimaan PPN dalam negeri (DN).

Berikutnya, total setoran masuk dari P2P lending mencapai Rp4,27 triliun sepanjang 2022 hingga 2025. Penerimaan pajak dari sektor ini terdiri dari tiga jenis pajak, di antaranya PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak dalam negeri (WPDN) dan bentuk usaha tetap (BUT) sebesar Rp 1,17 triliun.

Kemudian PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak luar negeri (WPLN) sebesar Rp 724,5 miliar, dan PPN DN atas setoran masa Rp 2,37 triliun.

Untuk SIPP, total penerimaan tercatat sebesar Rp 3,94 triliun dari 2022 hingga 2025, terdiri atas PPh Pasal 22 sebesar Rp 284,42 miliar dan PPN sebesar Rp 3,65 triliun. Dengan demikian, total setoran dari sektor usaha ekonomi digital mencapai Rp 44,55 triliun hingga 30 November 2025.

Kacamata pintar.

Membongkar Kacamata Pintar untuk Rekam Video: Di Balik Kemudahannya Tersimpan Risiko Penyalahgunaan

Kacamata pintar makin populer untuk merekam video. Simak manfaat, risiko penyalahgunaan, serta pelajaran dari kasus perekaman tanpa izin yang memicu perdebatan privasi.

img_title
VoxPop.co.id
3 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut