Rencana Kenaikan Tarif PPN Jadi 12 Persen pada 2025 Ditunda? Ini Tanggapan Masyarakat

Suasana Food Court Margo City Mall pada hari Pilkada
Sumber :
  • Viva/Yuhaenida Meilani

VoxPop – Hari Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di Indonesia selalu menjadi momen yang dinantikan masyarakat, karena kerap diwarnai dengan berbagai promosi menarik di pusat perbelanjaan. Di kota Depok, salah satu lokasi yang ramai dikunjungi pada hari Pilkada adalah Margo City Mall, salah satu pusat perbelanjaan terbesar di kota Depok.

img_title DPR Usul Pilkada Hanya Pilih Kepala Daerah Tanpa Wakil

Pada hari Pilkada yang jatuh pada Rabu, 27 November 2024, Margo City Mall dipadati oleh masyarakat yang datang untuk memilih, sekaligus menikmati berbagai promo menarik yang ditawarkan. Area food court dan restoran di mall menjadi pusat perhatian banyak pengunjung yang datang secara berkelompok.

Banyak pengunjung yang membeli berbagai barang kebutuhan mereka, mulai dari pakaian, alat elektronik, hingga makanan. Namun, beberapa barang dan jasa yang dibeli oleh pengunjung mall ini tentunya dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), yang pada 2025 mendatang akan mengalami perubahan.

img_title Kesaksian Orang Tua Siswa soal Robohnya SDN Kebayoran Lama 09 Jaksel: Terjadi saat Libur Pilkada Jakarta Hujan Deras

Sebagaimana diketahui, Pemerintah telah mengumumkan bahwa mulai 1 Januari 2025, tarif PPN akan dinaikkan dari 11 persen menjadi 12 persen. Kebijakan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yang bertujuan untuk menjaga kesehatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Meskipun pemerintah memastikan bahwa daya beli masyarakat tidak akan terganggu, melalui sejumlah kebijakan yang akan melindungi kelompok berpenghasilan rendah, kebijakan ini tetap menuai berbagai tanggapan dari masyarakat.

img_title Prabowo Rapat Bareng Luhut Dkk di Hambalang, Bahas Penyempurnaan GovTech

Namun, perkembangan terbaru menunjukkan bahwa rencana kenaikan PPN kemungkinan besar akan ditunda. Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, menyatakan bahwa pemerintah sedang mempertimbangkan penundaan tersebut hingga stimulus sosial diberikan kepada masyarakat.

Berdasarkan data dari Kementerian Keuangan, dasar hukum PPN di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. Sejak pertama kali diterapkan, tarif PPN di Indonesia ditetapkan sebesar 10 persen.

Namun, tarif ini sudah mengalami beberapa perubahan, termasuk kenaikan menjadi 11 persen pada 1 April 2022, yang dipicu oleh pengesahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2022 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Kini, tarif PPN akan kembali naik menjadi 12 persen pada tahun depan.

Meski pemerintah sudah mempersiapkan regulasi untuk melindungi kelompok berpenghasilan rendah, kebijakan kenaikan PPN ini tetap menjadi perbincangan hangat di masyarakat. Salah satunya adalah Raza (22 tahun), pengunjung yang ditemui di salah satu gerai makanan di Margo City Mall, Rabu, 27 November 2024.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut