Rencana Kenaikan Tarif PPN Jadi 12 Persen pada 2025 Ditunda? Ini Tanggapan Masyarakat

Suasana Food Court Margo City Mall pada hari Pilkada
Sumber :
  • Viva/Yuhaenida Meilani

Menurut Raza, ia kurang setuju dengan kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen. "PPN 11 persen saja sudah cukup. Kalau ini naik jadi 12 persen, saya rasa akan ada dampak besar bagi daya beli masyarakat, terutama yang berpenghasilan rendah," ujarnya.

img_title Dasco Rapat Bareng DEN dan BI, Bahas Pertumbuhan Ekonomi

Raza menambahkan bahwa ia lebih setuju jika kebijakan ini ditunda terlebih dahulu, sampai perekonomian masyarakat Indonesia membaik. "Kenaikan PPN ini pasti akan mempengaruhi biaya hidup masyarakat. Jadi, sebaiknya kebijakan ini dipertimbangkan lagi," tambahnya.

Sementara itu, Febri (20 tahun), seorang mahasiswa, memberikan pandangan berbeda. Menurutnya, jika kebijakan ini memang disetujui oleh mayoritas masyarakat, maka sebaiknya kebijakan tersebut tetap dijalankan.

img_title Luhut: Jangan Bertengkar Lagi soal MBG, Itu Barang Baik!

"Pajak itu kan harus sesuai dengan kemampuan masyarakat. Kalau memang banyak yang setuju dengan kenaikan PPN ini, kenapa tidak? Tapi kalau banyak yang keberatan, mungkin bisa dipertimbangkan untuk mencari solusi lain yang bisa menyelesaikan masalah ini," ungkapnya.

Dimas (19 tahun), seorang pengunjung lainnya, juga memberikan tanggapan serupa. Ia menilai bahwa kenaikan PPN di tengah kondisi perekonomian yang masih belum stabil, terutama dengan besarnya Upah Minimum Regional (UMR) yang relatif rendah di Indonesia, dapat berdampak pada kesejahteraan masyarakat.

img_title Dipimpin Luhut, DEN Lapor Prabowo Hasil Survei MBG Berdampak Positif ke UMKM

"Pendapatan gaji di Indonesia kan masih belum tinggi, jadi dengan adanya kenaikan PPN, saya rasa ini agak terkendala. Lebih baik kebijakan ini ditunda dulu, sampai kondisi ekonomi lebih stabil," ujar Dimas.
Selain berdampak pada daya beli masyarakat, kebijakan kenaikan PPN ini juga berpotensi memengaruhi sektor usaha. Para pelaku usaha, terutama yang bergerak di sektor barang dan jasa, mungkin harus menaikkan harga jual untuk menutupi kenaikan biaya akibat pajak yang lebih tinggi. Hal ini berisiko menyebabkan inflasi yang lebih tinggi, yang pada gilirannya dapat memperburuk daya beli masyarakat.

Bagi konsumen, kenaikan PPN bisa berarti harga barang dan jasa yang lebih mahal. Dengan kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen, konsumen mungkin akan lebih selektif dalam melakukan pembelian, terutama untuk barang-barang yang dikenakan PPN tinggi seperti elektronik, kendaraan, dan barang mewah lainnya.

Ilustrasi Pilkada

DPR Usul Pilkada Hanya Pilih Kepala Daerah Tanpa Wakil

Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin mengusulkan pilkada dilakukan hanya untuk memilih kepala daerah, sementara wakilnya ditetapkan berdasarkan pilihan kepala daerah.

img_title
VoxPop.co.id
30 Juli 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut