Fadia Arafiq Diduga Arahkan Karyawan Pilih Dirinya saat Pilkada Pekalongan

Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Jakarta, VoxPop - Bupati non-aktif Pekalongan, Fadia Arafiq (FAR), diduga melakukan intervensi supaya dipilih saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Pekalongan tahun 2024.

img_title KPK Periksa Istri Bupati Kuansing Nonaktif hingga Mantan Sekda, Dalami Kasus Dugaan Suap Jual Beli Jabatan

Juru Bicara KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), Budi Prasetyo mengatakan, Fadia Arafiq diduga mengintervensi para tenaga alih daya alias karyawan outsourcing yang dipekerjakan oleh perusahaan keluarganya, yaitu PT Raja Nusantara Berjaya, di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah.

"Ada dugaan intervensi agar dalam pemilu (Pilkada 2024) memilih saudari FAR," tuturnya, Rabu, 27 Mei 2026.

img_title Langkah KPK Agar Kasus Pegawainya Lakukan Pemerasan Tak Terulang Kembali

Sehingga, pihaknya berkomitmen terus mendalami hal itu dalam penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Fadia Arafiq.

Budi menambahkan, dugaan intervensi oleh Fadia Arafiq tersebut menjadi pengayaan bagi KPK dalam pencegahan tindak pidana korupsi.

img_title Kronologi Pilot Malaysia Kepergok Bawa 25 Kg Ekstasi ke Jakarta, Upahnya Bikin Geleng Kepala

"Khususnya, di kajian (pencegahan korupsi) partai politik, bahwa ada skenario-skenario yang sengaja diciptakan seperti itu untuk memenangkan pihak-pihak tertentu," tuturnya.

Sebelumnya, pada 3 Maret 2026, Fadia Arafiq ditangkap bersama ajudan dan orang kepercayaannya di Semarang, Jawa Tengah. Selain itu, KPK juga menangkap 11 orang lainnya di Pekalongan, Jawa Tengah.

Rangkaian penangkapan tersebut merupakan bagian dari operasi tangkap tangan (OTT) ketujuh KPK di tahun 2026 dan bertepatan pada bulan Ramadhan 1447 Hijriah.

Kemudian, 4 Maret 2026, KPK menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka tunggal dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan jasa tenaga alih daya dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemkab Pekalongan Tahun Anggaran 2023-2026.

KPK menduga Fadia Arafiq terlibat konflik kepentingan karena membuat perusahaan milik keluarganya, yakni PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), memenangi sejumlah pengadaan di lingkungan Pemkab Pekalongan.

Fadia Arafiq dan keluarga disebut menerima Rp19 miliar dari kontrak pengadaan tersebut. Dengan rincian Rp13,7 miliar murni dinikmati penyanyi lagu Cik Cik Bum Bum itu dan keluarganya, Rp2,3 miliar dibagikan kepada Direktur PT RNB sekaligus ART bernama Rul Bayatun dan Rp3 miliar hasil penarikan tunai yang belum dibagikan. (Ant)

Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq saat menjapani sidang di Pengadilan Tipikor Semarang

Kepala Dinas Pemkab Pekalongan 'Dipalak' untuk THR hingga Ultah Bupati Fadia, Nominalnya Rp 5-25 Juta

Sejumlah kepala dinas di Pemkab Pekalongan, dimintai uang oleh Bupati nonaktif Fadia Arafiq untuk jatah tunjangan hari raya (THR) lebaran dan ulang tahun.

img_title
VoxPop.co.id
31 Juli 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut