Pemadanan NIK ke NPWP Berakhir Hari Ini, 389 Ribu Wajib Pajak Masih Ditunggu DJP
- Antara
Jakarta, VoxPop – Batas waktu pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) akan berakhir pada 31 Desember 2024. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat, sebanyak 78,91 juta atau 99,51 persen wajib pajak sudah memadankan NIK ke NPWP.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Dwi Astuti mengatakan hingga 30 Desember 2024 pukul 09.00 WIB, sebagian besar NIK sudah dipadankan sebagai NPWP. Namun, masih ada 389 ribu wajib pajak yang belum memadankan NIK ke NPWP.
"Dari total 79,29 juta wajib pajak orang pribadi dalam negeri, tersisa sebanyak 389 ribu atau 0,49 persen NIK-NPWP yang masih harus dipadankan. Artinya, sebanyak 78,91 juta atau 99,51 persen wajib pajak orang pribadi dalam negeri telah melakukan pemadanan NIK-NPWP," ujar Dwi saat dihubungi VoxPop, Senin, 30 Desember 2024.
Ilustrasi Kartu NPWP
- Rochimawati / VoxPop.co.id
Dwi mengingatkan, agar masyarakat segera melakukan pemadanan NIK ke NPWP secara mandiri, sebelum masa pemadanan berakhir.
"Bagi wajib pajak yang belum melakukan pemadanan, kami imbau untuk segera melakukan pemadanan secara mandiri," imbuhnya.
Adapun para wajib pajak bisa melakukan pemadanan secara mandiri melalui laman https://www.pajak.go.id (menggunakan identitas/NPWP masing-masing).
Berikut langkah-langkahnya:
1. Masuk ke laman DJP Online situs pajak.go.id
2. Lakukan login dengan memasukkan NPWP, beserta kata sandi, dan kode keamanan (captcha) yang tersedia. Setelah berhasil login, maka masuk ke menu utama 'Profil',
3. Pada menu 'Profil' itu akan menunjukkan status validitas data utama yang anda miliki, apakah 'Perlu Dimutakhirkan' atau 'Perlu Dikonfirmasi'. Status ini menandakan, bahwa anda perlu melakukan validasi NIK,
4. Pada halaman menu 'Profil' akan terdapat pula 'Data Utama' dan akan menemukan kolom NIK/NPWP (16 digit). Pada kolom tersebut, anda harus memasukkan NIK yang berjumlah 16 digit,
5. Jika sudah selesai, kemudian klik 'Validasi'. Sistem akan melakukan validasi dengan data yang tercatat di Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil),
6. Kemudian jika data dinyatakan valid, sistem akan menampilkan notifikasi informasi bahwa data telah ditemukan. Lalu, klik 'Ok' pada notifikasi itu,
7. Selanjutnya, pilih menu 'Ubah Profil',
