Ramai Dikaitkan dengan Urusan Pajak, Polri Tegaskan Bhabinkamtibmas Tak Berwenang Menagih Warga

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Jhonny Edison Isir (tengah)
Sumber :
  • Dok. Istimewa

Jakarta, VoxPop – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akhirnya buka suara merespons polemik yang berkembang terkait keterlibatan personel Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) dalam sinergi dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

img_title Daftar Jenderal Bintang 3 Polri Pensiun Tahun Ini, Ada Karyoto hingga Fadil Imran

Polri menegaskan, Bhabinkamtibmas sama sekali tidak memiliki kewenangan untuk memungut maupun menagih pajak kepada masyarakat.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Polisi Johnny Eddizon Isir mengatakan, kerja sama antara Polri dan DJP tidak mengubah tugas pokok Bhabinkamtibmas. Menurut dia, kewenangan di bidang perpajakan sepenuhnya tetap berada di tangan Direktorat Jenderal Pajak.

img_title Kapolri Rotasi Sejumlah Kapolres, Ini Daftar Nama yang Dapat Jabatan Baru

"Kami tegaskan bahwa Bhabinkamtibmas bukan petugas pajak dan tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penilaian kepatuhan perpajakan, pemeriksaan, penagihan, maupun meminta pembayaran pajak kepada masyarakat. Kewenangan di bidang perpajakan tetap berada pada Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir di Jakarta, Jumat, 24 Juli 2026.

Menurut Isir, keterlibatan Bhabinkamtibmas hanya sebatas mendukung koordinasi antarlembaga melalui fungsi pembinaan masyarakat, komunikasi, dan pembangunan jejaring informasi di tingkat kewilayahan.

img_title Kapolri Mutasi Pati Polri, Brigjen Untung Widyatmoko Dipromosikan Jadi Kadiv Hubinter

“Bhabinkamtibmas memiliki fungsi membangun kemitraan dengan masyarakat, menghimpun informasi dan menyampaikan berbagai informasi yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat. Karena itu, sinergi dengan instansi lain harus tetap berada dalam koridor tugas dan kewenangan Polri,” ujarnya.

Dia menegaskan, masyarakat tidak perlu menganggap kehadiran Bhabinkamtibmas dalam sinergi tersebut sebagai bentuk pengawasan ataupun penindakan terhadap wajib pajak.

“Kami ingin masyarakat memahami bahwa kehadiran Bhabinkamtibmas dalam konteks sinergi ini bersifat preventif dan persuasif. Tidak ada kewenangan bagi Bhabinkamtibmas untuk memeriksa, menilai, menagih, atau meminta pembayaran pajak. Jangan sampai sinergi ini menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat,” katanya.

Polri menegaskan, personel Bhabinkamtibmas bukan petugas pajak dan tidak memiliki kewenangan melakukan pengawasan, pemeriksaan, penagihan, maupun penegakan hukum di bidang perpajakan. Koordinasi dengan unsur kewilayahan dilakukan dalam kerangka pertukaran informasi dan dukungan di lapangan apabila dibutuhkan demi kelancaran tugas petugas DJP.

Isir menambahkan, setiap institusi tetap bekerja sesuai tugas dan kewenangan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut