Bakom Tegaskan TNI-Polri Tak Punya Kewenangan Pajak, Babinsa dan Bhabinkamtibmas Bukan Petugas DJP
- panoramio
Jakarta, VoxPop – Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa personel TNI dan Polri tidak memiliki kewenangan di bidang perpajakan. Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan informasi yang berkembang terkait keterlibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam pelaksanaan tugas perpajakan.
Pemerintah memastikan Babinsa dari TNI Angkatan Darat maupun Bhabinkamtibmas dari Kepolisian Republik Indonesia bukan petugas pajak. Karena itu, keduanya tidak memiliki kewenangan melakukan pengawasan, pemeriksaan, penagihan, maupun penegakan hukum terhadap wajib pajak.
"Seluruh pelaksanaan tugas perpajakan tetap menjadi kewenangan petugas DJP sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian keterangan resmi Bakom dan DJP yang diunggah melalui akun Instagram @bakom.ri, Jumat, 24 Juli 2026.
TNI dan Polri Tidak Berwenang Menjalankan Tugas Perpajakan
Bakom menegaskan seluruh proses administrasi dan penegakan hukum di bidang perpajakan sepenuhnya menjadi kewenangan Direktorat Jenderal Pajak.
Artinya, Babinsa maupun Bhabinkamtibmas tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap wajib pajak, meminta pembayaran pajak, melakukan penagihan, maupun mengambil tindakan hukum terkait kepatuhan perpajakan.
Pemerintah memastikan tidak ada perubahan kewenangan dalam pelaksanaan tugas perpajakan.
Seluruh aktivitas yang berkaitan dengan pengawasan kepatuhan wajib pajak tetap dijalankan oleh petugas DJP sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
Keterlibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas Hanya Bersifat Koordinasi
Bakom menjelaskan keterlibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas hanya berada dalam kerangka koordinasi kewilayahan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas petugas DJP di lapangan.
Koordinasi tersebut dilakukan sebagai bagian dari jejaring informasi di wilayah apabila dibutuhkan dukungan selama pelaksanaan tugas.
Dalam kondisi tertentu, koordinasi juga dapat mencakup pendampingan kepada petugas DJP agar pelaksanaan tugas di lapangan berjalan dengan aman dan lancar.
Namun, pendampingan tersebut tidak memberikan kewenangan baru kepada personel TNI maupun Polri dalam urusan perpajakan.
Tidak Berhak Memeriksa atau Menagih Pajak
Bakom dan DJP secara khusus menegaskan sejumlah hal yang tidak dapat dilakukan oleh Babinsa maupun Bhabinkamtibmas.
Di antaranya adalah:
- Tidak melakukan penilaian kepatuhan wajib pajak.
- Tidak melakukan pemeriksaan perpajakan.
- Tidak meminta pembayaran pajak.
- Tidak melakukan penagihan pajak.
- Tidak melakukan tindakan hukum terhadap wajib pajak.
