Bakom Tegaskan TNI-Polri Tak Punya Kewenangan Pajak, Babinsa dan Bhabinkamtibmas Bukan Petugas DJP

Gedung Direktorat Jenderal Pajak
Sumber :
  • panoramio

Jakarta, VoxPop – Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa personel TNI dan Polri tidak memiliki kewenangan di bidang perpajakan. Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan informasi yang berkembang terkait keterlibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam pelaksanaan tugas perpajakan.

img_title Ramai Dikaitkan dengan Urusan Pajak, Polri Tegaskan Bhabinkamtibmas Tak Berwenang Menagih Warga

Pemerintah memastikan Babinsa dari TNI Angkatan Darat maupun Bhabinkamtibmas dari Kepolisian Republik Indonesia bukan petugas pajak. Karena itu, keduanya tidak memiliki kewenangan melakukan pengawasan, pemeriksaan, penagihan, maupun penegakan hukum terhadap wajib pajak.

"Seluruh pelaksanaan tugas perpajakan tetap menjadi kewenangan petugas DJP sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian keterangan resmi Bakom dan DJP yang diunggah melalui akun Instagram @bakom.ri, Jumat, 24 Juli 2026.

img_title TNI AD Ungkap Tak Ada Penugasan Babinsa untuk Terlibat di Perpajakan

TNI dan Polri Tidak Berwenang Menjalankan Tugas Perpajakan

Bakom menegaskan seluruh proses administrasi dan penegakan hukum di bidang perpajakan sepenuhnya menjadi kewenangan Direktorat Jenderal Pajak.

img_title Purbaya cs Blak-blakan soal Babinsa Ikut Urus Masalah Perpajakan, Begini Faktanya

Artinya, Babinsa maupun Bhabinkamtibmas tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap wajib pajak, meminta pembayaran pajak, melakukan penagihan, maupun mengambil tindakan hukum terkait kepatuhan perpajakan.

Pemerintah memastikan tidak ada perubahan kewenangan dalam pelaksanaan tugas perpajakan.

Seluruh aktivitas yang berkaitan dengan pengawasan kepatuhan wajib pajak tetap dijalankan oleh petugas DJP sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

Keterlibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas Hanya Bersifat Koordinasi

Bakom menjelaskan keterlibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas hanya berada dalam kerangka koordinasi kewilayahan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas petugas DJP di lapangan.

Koordinasi tersebut dilakukan sebagai bagian dari jejaring informasi di wilayah apabila dibutuhkan dukungan selama pelaksanaan tugas.

Dalam kondisi tertentu, koordinasi juga dapat mencakup pendampingan kepada petugas DJP agar pelaksanaan tugas di lapangan berjalan dengan aman dan lancar.

Namun, pendampingan tersebut tidak memberikan kewenangan baru kepada personel TNI maupun Polri dalam urusan perpajakan.

Tidak Berhak Memeriksa atau Menagih Pajak

Bakom dan DJP secara khusus menegaskan sejumlah hal yang tidak dapat dilakukan oleh Babinsa maupun Bhabinkamtibmas.

Di antaranya adalah:

  • Tidak melakukan penilaian kepatuhan wajib pajak.
  • Tidak melakukan pemeriksaan perpajakan.
  • Tidak meminta pembayaran pajak.
  • Tidak melakukan penagihan pajak.
  • Tidak melakukan tindakan hukum terhadap wajib pajak.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut